Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai lebih dari 9 juta laporan hingga akhir Maret 2026.
Selain itu, aktivasi akun sistem Coretax juga menunjukkan angka yang signifikan, menandakan meningkatnya partisipasi wajib pajak dalam pelaporan secara digital.
“Per tanggal 26 Maret 2026, pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 9.131.427 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.
Dari total pelaporan tersebut, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513 SPT, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 924.443 SPT.
Baca Juga: DJP Catat 16,7 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax per 24 Maret 2026
Sementara itu, wajib pajak badan yang melaporkan dalam mata uang rupiah tercatat sebanyak 190.691 SPT dan 138 SPT dalam mata uang dolar AS.
Untuk laporan dengan tahun buku berbeda yang dimulai sejak Jumat, 1 Agustus 2025, terdapat tambahan pelaporan dari 1.621 wajib pajak badan dalam rupiah serta 21 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Di sisi lain, aktivasi akun Coretax telah mencapai 16.963.643 akun, yang terdiri dari berbagai kategori wajib pajak, termasuk individu, badan, instansi pemerintah, hingga pelaku perdagangan melalui sistem elektronik.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Menkeu Akui Masalah Coretax, Pemerintah Siapkan Perbaikan Menyeluruh
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa batas waktu pelaporan diperpanjang hingga Rabu, 30 April 2026, dari sebelumnya Senin, 31 Maret 2026.
Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam aturan resmi melalui Surat Edaran sebagai landasan hukum.
DJP mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kewajiban pajaknya dan memanfaatkan fasilitas Coretax yang telah disediakan, termasuk bagi wajib pajak dengan status nihil.
Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi- Pengisian pelaporan pajak pribadi melalui akun Coretax. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi) (Antara)