10,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax hingga 30 Maret 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Mar 2026, 13:27
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
DJP memberikan pendampingan langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax. DJP memberikan pendampingan langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 10,1 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, angka tersebut tercatat hingga periode 30 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

"Untuk periode sampai dengan 30 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.124.668 SPT," ucap Inge dalam keterangan tertulis, Selasa 31 Maret 2026.

Lebih rinci pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP berdasarkan wajib pajak tahun Buku Januari - Desember untuk orang pribadi karyawan sebanyak 8.877.779 dan orang pribadi non karyawan tercatat 1.039.175.

Baca juga: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 28 Maret 2026

Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan dengan mata uang rupiah tercatat  205.752 dan tercatat 145 mata uang dolar AS.

Untuk pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.795 SPT badan berdenominasi rupiah dan 22 SPT badan berdenominasi dolar AS.

Sementara untuk aktivasi akun Coretax DJP hingga 28 Maret 2026 tercatat mencapai 17.367.922 akun.

Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 16.310.079 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak  967.121 akun. 

Baca juga: Purbaya Soroti Masalah Coretax, Ungkap Temukan Dugaan Permainan Vendor

Aktivasi juga dilakukan oleh 90.495 instansi pemerintah serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).    

x|close