Ntvnews.id
Ia menilai perhitungan tersebut tidak berdasar karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak membandingkan harga pembelian laptop dengan harga pasar.
"Bayangkan teman-teman. Jadi, mau mengukur kemahalan harga laptop, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar," ujar Nadiem saat ditemui di sela sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 April 2026.
Menurutnya, keterangan auditor BPKP dalam persidangan justru memperkuat dugaan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut tidak valid.
Ia mengungkapkan bahwa auditor menggunakan asumsi margin sendiri dalam melakukan perhitungan ulang nilai kerugian.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda, Nadiem Makarim Dirawat di Rumah Sakit
Dalam perhitungan tersebut, BPKP menetapkan harga wajar laptop Chromebook sebesar Rp4,3 juta, angka yang menurut Nadiem tidak ditemukan dalam survei harga pasar.
Ia menegaskan bahwa nilai tersebut tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
"Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus dibandingkan dengan harga pasar dan ini tidak terjadi. Ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata," ucap Nadiem.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Ia disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan perangkat teknologi informasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.
Baca Juga: Nadiem Ajukan Tiga Kali Pengalihan Tahanan, Kuasa Hukum Tekankan Alasan Kesehatan
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih dalam status buron.
Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, Nadiem juga diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa berasal dari investasi perusahaan teknologi global Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal tersebut turut dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perkara ini, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim saat ditemui di sela sidang pemeriksaan ahli, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)