Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pemanggilan sejumlah pengusaha rokok dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berawal dari temuan dokumen saat proses penggeledahan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dokumen tersebut ditemukan ketika penyidik melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea Cukai.
"Jadi, hasil penggeledahan yang kami temukan dalam proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13 April 2026) malam.
Dari hasil analisis terhadap dokumen tersebut, KPK menemukan sejumlah nama pengusaha rokok yang kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Pengusaha Rokok ke Oknum Bea Cukai
"Kami analisa-analisa dan di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok sehingga kemudian kami lakukan pemanggilan. Beberapa pengusaha rokok, termasuk Martinus, Rokhmawan, Suryo, dan Haji Her," katanya.
Menurut Achmad, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi dugaan adanya aliran suap kepada pejabat Bea Cukai dari para pengusaha rokok.
"Jadi, memang kami tidak pilih-pilih. Artinya, temuan dokumen yang saya sebutkan tadi, di perkara yang lain juga, ketika kami menemukan dokumen, ada di dalamnya beberapa poin-poin yang masih terkait, kami akan lakukan klarifikasi," jelasnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal.
Sehari setelahnya, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan dalam OTT terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam impor barang tiruan (KW).
Para tersangka tersebut antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan dari internal Bea Cukai.
Selain itu, pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan.
Baca Juga: KPK Periksa Pengusaha Rokok Haji Her dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
Perkembangan selanjutnya, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru yakni Budiman Bayu Prasojo.
Kemudian pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, terutama setelah penyitaan uang sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berkaitan dengan praktik kepabeanan dan cukai.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)