KPK Telusuri Suap Cukai Rokok, Penindakan Rokok Ilegal Jadi Sorotan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 22:47
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi vape/rokok elektrik Ilustrasi vape/rokok elektrik (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang suap dalam pengurusan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pendalaman ini menguatkan indikasi bahwa praktik rokok ilegal beririsan dengan praktik korupsi yang merugikan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mendalami kesaksian para pengusaha rokok. “Saksi didalami terkait pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya. Praktik ini diduga berkaitan dengan upaya meloloskan produk rokok ke pasar tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku, sehingga membuka ruang bagi peredaran rokok ilegal.

KPK turut mengungkap modus yang lebih kompleks, mulai dari penggunaan cukai palsu hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. “Ada yang menggunakan cukai palsu, ada juga yang menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Praktik tersebut, lanjutnya, termasuk pemberian cukai bertarif lebih rendah untuk produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.

Rangkaian temuan tersebut menegaskan bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari kejahatan ekonomi yang merusak sistem dan menggerus penerimaan negara. Manipulasi distribusi pita cukai, penggunaan pita palsu, hingga dugaan suap menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera dibenahi melalui penegakan hukum yang konsisten.

Kondisi ini juga tercermin dalam Price Monitoring Survey yang dilakukan Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD). Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi, mengungkapkan bahwa hasil survei terbaru menunjukkan kenaikan peredaran rokok ilegal sebesar 13,9%.

Angka tersebut menjadi sinyal bahwa rokok tanpa pita cukai masih terus tumbuh di pasar, memperbesar potensi kebocoran penerimaan negara dan menekan industri legal yang patuh terhadap aturan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, Herman Hofi Munawar mengatakan praktik rokok ilegal masuk dalam kategori kejahatan ekonomi karena merusak mekanisme pasar dan keadilan usaha. Negara, menurutnya, harus memastikan tidak ada ruang kompromi terhadap peredaran barang tanpa pita cukai.

Dia mengatakan ketika rokok ilegal dibiarkan beredar, yang dirugikan bukan hanya negara dari sisi penerimaan, tetapi juga industri legal yang selama ini patuh membayar cukai dan menjadi kontributor utama penerimaan negara. “Jika rokok ilegal masih beredar, lalu industri legal yang patuh justru menghadapi tekanan tambahan, maka ini menciptakan ketidakadilan,” tegasnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa konsistensi penegakan hukum harus menjadi fondasi utama dalam memberantas rokok ilegal. Itulah sebabnya sejumlah pihak mengkritisi rencana pemerintah menambah layer baru dalam struktur tarif cukai untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal. Kebijakan ini dinilai berseberangan dengan semangat penegakan hukum yang tengah diperkuat oleh KPK dalam membongkar tindak pidana tersebut.

“Selama pelaku usaha rokok ilegal merasa aman tidak membayar cukai, mereka tidak akan mau masuk ke dalam sistem,” ujar Pakar Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar.
Ia menekankan, persoalan utama bukan semata-mata pada struktur tarif, melainkan pada kepastian penegakan hukum. Jika risiko beroperasi secara ilegal masih rendah, maka insentif untuk menjadi legal juga lemah.

Lebih jauh, Fajry mengingatkan bahwa jika kebijakan ini justru efektif menarik sebagian pelaku ilegal masuk ke layer baru dengan tarif lebih rendah, maka potensi distorsi persaingan usaha tak bisa dihindari.

Ia juga menyoroti aspek keadilan dalam kebijakan tersebut, di mana tidak adil apabila pelaku usaha yang selama ini patuh justru menanggung tarif lebih tinggi dibanding mereka yang sebelumnya menjual rokok ilegal dan kemudian difasilitasi masuk melalui layer baru.

“Kalau pemerintah ingin membuat semacam program ‘penebusan dosa’ bagi pelaku rokok ilegal, minimal harus ada uang tebusan dan setelah itu dikenakan tarif yang sama dengan pelaku usaha yang selama ini sudah patuh,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda, menilai rokok ilegal justru makin marak karena penegakan hukum tidak berjalan dengan baik. “Pertanyaannya, apakah dengan layer baru mereka mau masuk ke sistem? Belum tentu,” kata dia.

Menurutnya, faktor yang paling efektif mendorong pelaku ilegal menjadi legal bukanlah penambahan layer tarif, melainkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Dia juga mengingatkan konsekuensi turunnya penerimaan negara secara drastis apabila penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak dijalankan.

Tags

x|close