Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas dengan terdakwa mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dijadwalkan kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2026. Agenda persidangan ini sebelumnya sempat tertunda karena kondisi kesehatan terdakwa.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dan digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali mulai pukul 09.00 WIB. Perkara ini turut melibatkan terdakwa lain, yakni Arso Sadewo Tjokrosoebroto, yang sebelumnya telah lebih dulu menjalani proses persidangan.
Dalam dakwaan, Arso disebut telah merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp255 miliar terkait transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Kerugian tersebut diduga berasal dari skema pembayaran di muka (advance payment) yang diberikan PGN kepada pihak Isargas Group.
Baca Juga: KPK Tuntut Direktur PGN 7 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Gas Rp246 Miliar
Tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha Jhendik Handoko (kanan), Iwan Nursusetyo (kedua kanan),Ahmad Nasir (tengah), Ariyanto Sulistiyono (kedua kiri) dan Mohammad Ibrahim Alâ??Asyari (kiri) (ANTARA)
Padahal, PGN bukan merupakan lembaga pembiayaan maupun entitas yang berwenang memberikan pinjaman. Selain itu, mekanisme pembayaran di muka tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang melarang praktik jual beli gas secara bertingkat sebagaimana diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Lebih lanjut, transaksi tersebut juga tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018 serta tidak didukung dengan proses uji tuntas (due diligence) yang memadai.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa sejumlah pihak memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut, di antaranya Isargas Group sebesar 14,41 juta dolar AS, Hendi Prio Santoso, serta Yugi Prayanto.
Baca Juga: Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Langsung Ditahan KPK
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus korupsi jual beli gas Hendi Prio Santoso (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026). Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk mendalami kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/agr (ANTARA FOTO/RENO ESNIR) (Antara)