Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Barang-barang milik pria yang juga dikenal sebagai kritikus politik itu terdiri dari perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan beberapa barang yang diamankan antara lain monitor, kamera, hingga perangkat elektronik lainnya.
“Seperti monitor, kemudian kamera, dan juga beberapa alat elektronik lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Meski demikian, ia belum mengungkapkan nilai taksiran dari barang-barang yang telah disita tersebut.
Adapun barang yang disita di antaranya satu unit kamera Lumix S5IIX serta perangkat seperti monitor dan tetikus Apple. Budi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan dugaan kuat keterkaitan barang dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Jadi, barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara, seperti diduga barang itu diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani KPK. Dengan demikian, penyitaan barang tersebut menjadi bagian dari proses penelusuran atau pelacakan aset,” katanya.
Baca Juga: KPK Periksa Pegawai Bea Cukai dan 2 Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi
Sejumlah barang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ANTARA/HO-KPK (Antara)
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai. Mereka antara lain Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). Perkembangan berikutnya, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Pengusaha Rokok ke Oknum Bea Cukai
KPK juga terus mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, terutama setelah menyita uang sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait praktik kepabeanan dan cukai.
Dalam proses penyidikan, Faizal Assegaf telah diperiksa pada 7 April 2026. Selanjutnya, pada 14 April 2026, ia melaporkan pernyataan juru bicara KPK terkait materi pemeriksaan dirinya ke Polda Metro Jaya dengan alasan merasa difitnah. Tidak hanya itu, pada 15 April 2026, Faizal juga melaporkan juru bicara KPK ke Dewan Pengawas KPK.
(Sumber: Antara)
Kritikus politik Faizal Assegaf yang juga Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri (kiri) melaporkan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026). (ANTARA/Ilham Kausar)