KPK Periksa Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada Terkait Kasus Suap Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 15:53
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada, He Yanbin, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HY selaku Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Berdasarkan catatan penyidik, He Yanbin telah hadir untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.09 WIB.

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni pegawai PT Hartono Istana Teknologi berinisial IBM, serta HS dan FSK yang merupakan pegawai PT Sarana Kencana Mulya.

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp1,5 Miliar dalam OTT KPP Madya Banjarmasin

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari, yakni Jumat–Sabtu, 9–10 Januari 2026, dengan mengamankan delapan orang.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan.

Selanjutnya, pada Minggu, 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Baca Juga: KPK Periksa Pegawai DJP Terkait Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut

Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar.

Suap tersebut diduga diberikan untuk menurunkan nilai kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close