Eks Dirut PGN Didakwa Rugikan Negara Rp255 Miliar Dalam Kasus Korupsi Gas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 14:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE Hendi Prio Santoso (tengah) berbincang dengan kerabat usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE Hendi Prio Santoso (tengah) berbincang dengan kerabat usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, telah merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp255 miliar dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas.

JPU KPK, Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut terjadi akibat adanya sejumlah pihak yang diperkaya dalam proses perolehan dana dari PGN untuk Isargas Group.

"Salah satunya memperkaya terdakwa Hendi sebesar SG$500 ribu," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2026.

Selain Hendi, sejumlah pihak lain juga disebut menerima keuntungan, antara lain Isargas Group sebesar US$14,41 juta serta Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, sebesar US$20 ribu. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, yang telah lebih dahulu menjalani persidangan.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Pejabat BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa dana dari PGN digunakan untuk membantu menyelesaikan utang Isargas Group, meskipun PGN bukan lembaga pembiayaan. Dana tersebut diberikan dalam bentuk pembayaran di muka (advance payment) dalam perjanjian jual beli gas, yang juga dinilai melanggar ketentuan larangan jual beli gas secara bertingkat.

Selain itu, transaksi tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018 serta tidak melalui proses uji tuntas (due diligence). Akibat perbuatannya, Hendi dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengatur ancaman pidana penjara.

Perkara ini bermula dari pertemuan pada Agustus 2017, saat Arso Sadewo dan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim menyampaikan kebutuhan dana untuk melunasi utang kepada PT Pertamina Gas (Pertagas) dan pihak lainnya. Mereka kemudian mengusulkan skema kerja sama jual beli gas dengan pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS, yang disanggupi oleh Hendi.

"Setelah pertemuan, Arso Sadewo mengatakan kepada Iswan bahwa jika kesepakatan telah ditandatangani dan pembayaran di muka berhasil dicairkan maka akan ada pemberian biaya komitmen sejumlah 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio," ungkap JPU.

Baca Juga: KPK Panggil 7 Biro Haji, 5 di Jakarta dan 2 di Yogyakarta

Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 2 November 2017 antara PGN dan PT Isar Aryaguna serta PT IAE, termasuk Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) selama enam tahun dengan volume 15 miliar British Thermal Unit (BTU) per hari.

Selanjutnya, pada 7 November 2017, tagihan sebesar US$15 juta diajukan tanpa dilengkapi dokumen jaminan yang dipersyaratkan. Dana sebesar US$14,77 juta kemudian ditransfer ke rekening PT IAE dan selanjutnya dipindahkan ke rekening PT Isargas.

Untuk menyesuaikan administrasi, dilakukan amandemen kesepakatan yang mengubah jadwal penyerahan jaminan. Selain itu, pada 14 November 2017, dana sebesar Rp5,09 miliar ditukarkan menjadi dolar Singapura dan diserahkan sebagai komisi kepada Hendi.

"Setelah menerima uang itu, Hendi Prio memberikan bagian kepada Yugi sejumlah US$20 ribu," kata JPU menambahkan.

(Sumber: Antara)

x|close