Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan komitmennya untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal ini dibuktikan dengan langkah DKPP yang tetap memproses dugaan pelanggaran etik oleh salah satu anggotanya sendiri, Muhammad Tio Aliansyah, meskipun secara administratif aduan masyarakat terhadapnya telah dinyatakan gugur.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan komitmen tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu 29 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Tio Aliansyah dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP.
“Tentu sebagai lembaga penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kami juga harus menunjukkan konsistensi dan komitmen terhadap tugas dan kewajiban kami,” ujar Heddy, dikutip 30 Juli 2026.
Persoalan ini bermula dari aduan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) pada 20 Mei 2026. Tio Aliansyah diduga melanggar kode etik karena menggunakan fasilitas helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024 silam.
Heddy menjelaskan bahwa secara teknis, aduan dari AMPD tersebut sebenarnya telah berstatus gugur. Hal ini dikarenakan pihak pengadu tidak melakukan perbaikan atau melengkapi kekurangan administrasi dalam batas waktu tujuh hari setelah menerima pemberitahuan tertulis dari DKPP.
Meski aduan masyarakat tersebut gugur secara administratif, DKPP memutuskan untuk mengambil langkah proaktif. Melalui rapat pleno, DKPP sepakat untuk tetap melakukan pemeriksaan secara internal atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami merasa perlu untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga. Terlebih hal ini sudah menjadi konsumsi publik serta menjadi fakta dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, sehingga tidak elok rasanya jika kami menutup mata terhadap permasalahan ini,” tegas Heddy.
Selanjutnya, Heddy, ia menerbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua DKPP Nomor 2.AA/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang menjadi dasar hukum pembentukan lima Majelis Kehormatan untuk memeriksa permasalahan ini. Lima Majelis Kehormatan yang ditunjuk berdasar SK tersebut adalah Heddy Lugito, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H. Malonda.
Selain itu, DKPP juga menerbitkan SK Ketua DKPP Nomor 2.AB/SK/K.DKPP/SET-04/VI/2026 tentang Pedoman Beracara Temuan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. SK ini menjadi pedoman Majelis Kehormatan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk transparansi DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu dari tingkat daerah hingga ke tingkat pusat, termasuk di dalam tubuh DKPP sendiri. Masyarakat kini menanti hasil pemeriksaan dari Majelis Kehormatan terkait dugaan penggunaan fasilitas mewah yang tidak sesuai dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu tersebut.
Heddy Lugito Ketua DKPP RI (Sosial Media)