Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan dua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya. Sanksi ini diberikan menyusul pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait rangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Tiga penyelenggara Pemilu yang diberhentikan adalah Nolianus Kobogau (Ketua merangkap Anggota KPU Intan Jaya), Johan Maiseni (Anggota), dan Junus Miagoni (Anggota).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Nolianus Kobogau, Teradu II Johan Maiseni, dan Teradu III Junus Miagoni, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis, J. Kristiadi, saat membacakan amar putusan, dikutip 9 Juli 2026.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP mengungkapkan bahwa ketiganya terbukti tidak menjalankan tugas secara penuh waktu. Fakta persidangan menunjukkan bahwa di tengah masa jabatan sebagai Anggota KPU Intan Jaya periode 2024–2029, ketiganya tetap melanjutkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga akhirnya resmi dilantik sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
Padahal, ketiganya telah dilantik sebagai Anggota KPU pada 20 Februari 2024. Namun, mereka tetap mengikuti tahapan kepegawaian hingga dinyatakan lulus CPNS pada 17 Mei 2024 dan dilantik sebagai PNS pada 10 Oktober 2025.
Selain status kepegawaian, DKPP juga menyoroti masalah finansial. Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, memaparkan fakta bahwa ketiga Teradu masih menerima aliran gaji pokok sebagai PNS secara rutin setiap bulan melalui rekening Bank Papua.
“Pembayaran gaji tersebut ditransfer ke masing-masing rekening Teradu setidaknya hingga April 2026,” ungkap Dewa.
DKPP menilai Nolianus, Johan, dan Junus tidak memiliki komitmen untuk memilih salah satu jabatan secara tegas. Mereka justru baru mengajukan permohonan pemberhentian sementara dari KPU setelah resmi dilantik sebagai PNS.
Nolianus Kobogau baru mengajukan surat pada 14 Oktober 2025 (empat hari setelah pelantikan PNS), sementara Johan Maiseni pada 15 Oktober 2025, dan Junus Miagoni pada 17 Oktober 2025.
“Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak dibenarkan mengikuti kedua proses seleksi tersebut secara bersamaan karena masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berpotensi menimbulkan pertentangan persyaratan jabatan,” tambah Raka Sandi.
Dalam perkara yang sama, DKPP juga memberikan putusan terhadap satu Teradu lainnya, yakni Penias Somau (Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya). Berbeda dengan tiga rekannya, Penias dijatuhi sanksi Peringatan.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi tiga Anggota Majelis lainnya: Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Keputusan tegas DKPP ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara Pemilu di Indonesia mengenai pentingnya integritas dan komitmen penuh waktu dalam mengawal demokrasi, tanpa terbagi oleh kepentingan jabatan lain di instansi pemerintahan.
DKPP Pecat Ketua dan Dua Anggota KPU Intan Jaya (Dokumentasi)