Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby dalam rapat di Kementerian Kehutanan dan dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, berisi 12.000 dolar Singapura atau hampir Rp168 juta dengan kurs Rp14.005 per 1 dolar Singapura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tu muncul setelah penyidik menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, pada Rabu, 8 Juli 2026.
“Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Selain itu, KPK menduga Juprizal ikut berperan dalam proses penghimpunan dana yang dilakukan Suhardiman dari sekitar 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca Juga: KPK Usut Alur 10 Hari Amplop dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026 (Antara)
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, yang menjadi OTT ke-14 sepanjang 2026.
Sehari kemudian, yakni pada Selasa, 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada KPK.
Pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021 hingga 2026.
Selain perkara suap, lembaga antirasuah itu juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Baca Juga: Raja Juli Laporkan Gratifikasi Bupati Kuantan Singingi ke KPK
Setelah namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Raja Juli Antoni pada Jumat, 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada Kamis, 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang disimpan di dalam map.
Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui adanya amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli menjelaskan pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026 karena adanya kendala penjadwalan. Amplop itu kemudian diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada hari yang sama, Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
(Sumber: Antara)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pelantikan pejabat manajerial dan nonmanajerial serta mengambil sumpah ASN di lingkungan Kementerian Kehutanan, Rabu, 8 Juli 2026. (Antara)