KPK Panggil 7 Biro Haji, 5 di Jakarta dan 2 di Yogyakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 13:58
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo sebelum memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo sebelum memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang dari biro penyelenggara haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni Jakarta dan Yogyakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, serta di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Ia merinci lima saksi yang diperiksa di Jakarta, yakni SI selaku Direktur Utama PT Indonesia International Business, NPW dari PT Intan Salsabila, API selaku Dirut PT Jazirah Iman, SR dari PT Kafilah Suci Wisata, serta FN selaku Direktur PT Kartika Utama. Sementara itu, dua saksi lainnya diperiksa di Yogyakarta, yaitu RTS selaku Dirut PT Zhafirah Mitra Madina dan HIF sebagai Direktur Operasional PT Amanu.

Baca Juga: Infografik: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang mengungkap kerugian negara dalam kasus tersebut. Pada 4 Maret 2026, KPK menyatakan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Baca Juga: Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Lima hari kemudian, Ishfah Abidal Aziz juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Permohonan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sempat dikabulkan pada 19 Maret 2026, namun pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahannya di rutan.

Perkembangan terbaru, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

(Sumber: Antara)

x|close