Polda Metro Jaya: Kasus Ijazah Jokowi Berjalan Lama Demi Jaga Profesionalitas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 22:10
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers keputusan penghentian penyidikan terhadap tiga orang tersangka, Egi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jumat (17/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar Konferensi pers keputusan penghentian penyidikan terhadap tiga orang tersangka, Egi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jumat (17/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa proses penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang terkesan berlangsung lama dilakukan demi menjaga profesionalitas serta mengakomodasi setiap dinamika hukum selama penyidikan.

"Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara scientifik," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

Iman juga menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik tidak mengalami hambatan dalam menangani kasus yang telah berjalan sekitar satu tahun tersebut.

"Sampai dengan hari ini, kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan," katanya.

Baca Juga: JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazahnya: Kita Setop Perkara Ini!

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto yang menyebutkan bahwa proses penyidikan tetap berjalan lancar dengan tetap menghormati ruang publik, termasuk prinsip equality before the law.

"Semua orang berstatus sama di depan hukum. Ada permohonan dari pihak tersangka tentang menghadirkan saksi yang meringankan, ada saksi ahli," katanya.

Terkait kemungkinan penerapan keadilan restoratif, Budi menekankan bahwa hal tersebut bergantung pada kesepakatan para pihak yang terlibat.

"Dipersilakan mereka untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif tersebut. Dan itu bisa dijalankan baik itu dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan nanti di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan," ucapnya.

Baca Juga: Pihak Rismon Lakukan Finalisasi SP3 Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan yang menenangkan dan memulihkan.

"Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan, maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan," katanya.

(Sumber: Antara)


x|close