Berkas Perkara Penganiayaan Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Besok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 16:13
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pegiat HAM yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadlian mengikuti aksi Kamisan ke-902 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta meminta pelaku diadili di pengadilan umum. ANTARA FOTO/ Rakha Raditya Yahya/hma/nz (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya) Pegiat HAM yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadlian mengikuti aksi Kamisan ke-902 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta meminta pelaku diadili di pengadilan umum. ANTARA FOTO/ Rakha Raditya Yahya/hma/nz (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya memastikan bahwa berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.

"Iya benar (besok pelimpahan berkas), pagi jam 10.00 WIB," kata Andri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Pelimpahan ini menandakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap memasuki tahap persidangan di pengadilan militer. Dengan demikian, kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis HAM tersebut akan segera diuji dalam persidangan terbuka.

Andri juga menyampaikan bahwa proses pelimpahan berkas tersebut dapat diliput oleh awak media.

"(Terbuka), silakan diliput," singkat Andri.

Baca Juga: Oditur Militer Tegaskan Penetapan Terdakwa 3 Sah dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia melalui Pusat Polisi Militer TNI telah menyerahkan berkas perkara kasus ini ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah rampung dan kini memasuki tahap pelimpahan untuk proses hukum selanjutnya.

"Penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti ke Otmil II-07 Jakarta," kata Aulia di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka yang dilimpahkan, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Keempatnya turut diserahkan bersama barang bukti yang telah dihimpun selama proses penyidikan berlangsung.

Aulia menegaskan bahwa langkah pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan kronologi, Puspom TNI sebelumnya telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Baca Juga: Oditur Militer Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

Keempat tersangka tersebut terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Yusri memastikan bahwa Puspom TNI akan menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan, serta seluruh temuan penyidikan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan.

(Sumber: Antara)

x|close