Kapuspen TNI: Sosok Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Akan Terungkap di Sidang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 18:29
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah) didampingi Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kiri) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Laksamana Muda TNI Farid Ma`ruf (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Dalam konferensi pers tersebut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang sebelumnya dijabat oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan imbas dari pengusutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz Arsip foto - Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah) didampingi Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kiri) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Laksamana Muda TNI Farid Ma`ruf (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Dalam konferensi pers tersebut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang sebelumnya dijabat oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan imbas dari pengusutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa identitas dan sosok empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus akan terlihat saat sidang pembacaan dakwaan yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan publik mengenai belum ditampilkannya wajah para tersangka hingga tahap pelimpahan berkas ke pengadilan.

"Saya pikir nanti akan terlihat di sidang, kan akan juga dihadirkan. Ini akan dilakukan, sekali lagi, akan terbuka dan kita profesional," kata Kapuspen saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Menurut Aulia, jumlah tersangka tetap empat orang sesuai hasil penyelidikan, meskipun terdapat klaim dari pihak korban yang menyebut jumlah pelaku lebih banyak. Ia menegaskan bahwa penetapan tersebut telah melalui proses yang sesuai.

"Masih tetap empat orang, seperti yang saya sudah dijelaskan sebelumnya pada saat kemarin konferensi pers di puspen juga pada saat saya rilis," katanya.

Terkait kemungkinan adanya pelaku lain di luar empat tersangka, Aulia menyebut hal itu akan terungkap dalam proses persidangan yang berlangsung terbuka.

"Nanti kita bisa lihat. Sidangnya akan secara profesional. Kita juga akan terbuka sampaikan," tuturnya.

Baca Juga: Meski Tanpa Keterangan Korban, Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Tetap Disidangkan

Ia juga menambahkan bahwa motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut akan dijelaskan secara rinci di pengadilan, termasuk dugaan adanya unsur pribadi dalam kasus ini.

"Saya pikir kalau nanti sudah dijelaskan motifnya bahwa ini pribadi dan itu akan nanti kita lihat di sidang. Akan terbuka. Bisa dilihat semua nanti. Akan dijelaskan di sana, di sidang," ucap Aulia.

Kasus ini bermula saat Andrie Yunus, yang merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), diserang dengan air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Maret 2026 malam. Peristiwa itu terjadi usai dirinya menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dengan topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Dalam perkembangan penyidikan, Polisi Militer menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Berkas perkara kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca Juga: Puan Maharani: Kasus Andrie Yunus Harus Diproses Seadil-adilnya

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026.

"Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang," kata Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Ia juga memastikan para terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang sebagai bagian dari proses hukum, sekaligus menjamin transparansi agar publik dapat mengikuti jalannya persidangan.

(Sumber: Antara)

x|close