Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, pada Rabu, 29 April 2026.
"Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu 15 April 2026. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026," kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Fredy Ferdian Isnartanto setelah penyerahan berkas dan barang bukti dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kamis, 17 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa agenda sidang pertama akan berfokus pada pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan prajurit aktif.
Menurut Fredy, penjadwalan sidang dilakukan setelah pengadilan menerima dan menelaah berkas perkara yang dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
"Setelah menerima berkas perkara, itu menjadi kewenangan pengadilan. Kami terlebih dahulu memeriksa dan meneliti apakah perkara ini masuk dalam kewenangan kami untuk disidangkan," ujarnya.
Baca Juga: Pengadilan Militer Terima Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Ia menambahkan, dari sisi kewenangan mutlak, perkara ini memenuhi unsur karena seluruh terdakwa merupakan anggota militer aktif.
Tercatat ada empat terdakwa yang seluruhnya berstatus prajurit, sehingga masuk dalam yurisdiksi peradilan militer.
Dari aspek kewenangan relatif, lokasi kejadian di sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, kawasan Salemba, Jakarta Pusat, juga memperkuat bahwa perkara tersebut menjadi kewenangan pengadilan militer di Jakarta.
"Lokusnya di Jakarta, tepatnya di kawasan Salemba, sehingga masuk dalam kewenangan relatif kami. Ditambah lagi, satuan para terdakwa juga berada dalam wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta," jelas Fredy.
Ia juga menyoroti bahwa pangkat para terdakwa yang terdiri dari Kapten, Letnan Satu, hingga Sersan Dua tetap berada dalam cakupan kewenangan pengadilan tersebut.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pengadilan langsung melakukan registrasi perkara.
"Jika tidak ada kekurangan formil maupun materiil, maka berkas langsung kami register. Setelah itu, sesuai standar operasional prosedur (SOP), sidang harus digelar paling lambat 10 hari ke depan," ucap Fredy.
Dengan rencana registrasi pada Jumat 17 April 2026, sidang sebenarnya dapat digelar sekitar Senin 27 April 2026.
Namun, pengadilan menyesuaikan jadwal agar tidak berbenturan dengan perkara lain serta mempertimbangkan koordinasi dengan pihak oditurat.
Baca Juga: Pemerintah dan MA Kaji Usulan Hakim Ad Hoc untuk Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
"Kami melihat jadwal agar tidak bertabrakan dengan perkara lain, termasuk perkara Kacab Bank di Jakarta yang berlangsung di awal pekan. Selain itu, kami juga menyesuaikan dengan pola persidangan bersama Oditurat Militer," tutur Fredy.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan Oditurat Militer penting, terutama karena para terdakwa saat ini berstatus tahanan.
Biasanya, sidang dengan terdakwa tahanan digelar pada Senin dan Rabu.
Dalam sidang perdana nanti, para terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer.
Pengadilan juga memastikan sidang berlangsung terbuka untuk umum agar masyarakat dan media dapat memantau jalannya proses hukum.
Fredy menegaskan bahwa sejak berkas dilimpahkan, kewenangan atas barang bukti, penahanan, dan administrasi perkara berada di tangan pengadilan.
Namun, pemanggilan saksi dan terdakwa tetap menjadi tugas Oditurat Militer.
"Pengadilan berwenang menggelar sidang dan menetapkan jadwal. Sementara untuk pemanggilan saksi dan terdakwa tetap dilakukan oleh Oditurat Militer," ucap Fredy.
Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara kasus ini dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Tahapan selanjutnya adalah penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Kasus ini tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026, lengkap dengan barang bukti, empat terdakwa, serta delapan saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
Dari total delapan saksi, lima di antaranya merupakan anggota militer, sedangkan tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.
Dalam dakwaannya, oditur militer menerapkan sistem berlapis (subsidiaritas).
Untuk dakwaan utama, para terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Berkas Perkara Penganiayaan Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Besok
Dakwaan subsider menggunakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hingga delapan tahun penjara.
Sementara itu, dakwaan lebih subsider dikenakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Oditurat Militer II-07 Jakarta juga telah menyerahkan 11 barang bukti dalam kasus ini.
Barang-barang tersebut meliputi satu gelas tumbler, kacamata, kaos putih, sepatu, celana panjang, kemeja, helm hitam beserta busanya, flashdisk berisi video, botol aki bekas, botol cairan pembersih karat, serta dua unit sepeda motor.
(Sumber: Antara)
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan keterangan usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andri (Antara)