Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
"Benar, pada hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang dimaksud adalah dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS yang akan segera disidangkan," kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Ia memastikan bahwa pihak pengadilan akan segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut melalui proses administrasi yudisial sebelum memasuki tahap persidangan.
Menurut Fredy, tahapan berikutnya setelah penerimaan berkas adalah penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Selain itu, panitera juga akan menyusun jadwal sidang perdana serta memastikan pemanggilan para pihak dilakukan sesuai aturan hukum.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan terdakwa maupun saksi harus dilakukan secara sah dan patut, yakni minimal tiga hari sebelum sidang berlangsung, guna menjamin kelancaran proses persidangan dan terpenuhinya hak seluruh pihak.
Tampang penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (NTVNews.id)
Baca Juga: Cek Fakta: Klaim Jokowi Terlibat Kasus Andrie Yunus Tidak Benar
Dalam perkara tersebut, terdapat empat anggota militer yang kini telah berstatus terdakwa, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.
"Empat orang tersebut akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Status mereka sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa," ujar Fredy.
Sementara itu, Kepala Oditur Militer, Andri Wijaya, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dan penelitian dinyatakan lengkap.
"Berkas perkara ini telah kami teliti dan dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Oleh karena itu, kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera disidangkan," tutur Andri.
Ia menambahkan bahwa berkas perkara juga telah dilengkapi dengan Berita Acara Pendapat Oditur, Surat Pendapat Hukum Kepala Oditurat Militer, serta keputusan penyerahan perkara dari Perwira Penyerah Perkara (Papera), sehingga proses pelimpahan sah secara hukum.
Perkara ini tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026, yang mencakup empat terdakwa, barang bukti, serta delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal. (Instagram)
Dari delapan saksi tersebut, lima merupakan anggota militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil. Dalam konstruksi dakwaan, Oditur Militer menerapkan sistem dakwaan berlapis (subsidiaritas).
Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara, sementara dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Penerapan dakwaan secara subsidiaritas ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif pembuktian di persidangan, sehingga majelis hakim memiliki ruang dalam menilai perbuatan para terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap," jelas Andri.
Ia juga menegaskan bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan, kewenangan sepenuhnya berada di pengadilan militer.
Seluruh proses selanjutnya, termasuk pemeriksaan saksi hingga putusan, akan berlangsung dalam persidangan terbuka sesuai ketentuan hukum.
Aktivis menyalakan lilin dalam aksi solidaritas doa bersama untuk Andrie Yunus di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Aksi tersebut dalam rangka memberikan dukungan kepada Andrie Yunus yang tengah menjalani perawatan usai mengalami (Antara)
Baca Juga: Yusril: Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI telah menahan empat personel TNI terkait dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, di Jakarta pada Rabu, 18 Maret 2026.
Keempat tersangka tersebut sebelumnya terancam dijerat Pasal 467 KUHP ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Yusri memastikan bahwa Puspom TNI bekerja secara profesional dan transparan, serta seluruh hasil penyidikan akan disampaikan secara terbuka di persidangan.
(Sumber: Antara)
Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)