Kemenhan Jelaskan Duduk Perkara Usulan AS soal Lintas Udara Militer AS, Tegaskan Belum Final

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 10:53
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Jet tempur F-35 US Air Force. Jet tempur F-35 US Air Force. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Isu mengenai kemungkinan akses luas pesawat militer Amerika Serikat (AS) ke ruang udara Indonesia masih menjadi perhatian publik. Pembahasan ini bermula dari munculnya dokumen pertahanan rahasia AS yang mengatur upaya pengamanan jalur lintas udara bagi pesawat militernya melalui wilayah Indonesia.

Dokumen tersebut dikaitkan dengan pertemuan antara Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington pada Februari lalu. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pihak Indonesia menyetujui sebuah proposal yang memungkinkan pemberian izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer AS.

Laporan Reuters pada Selasa (14/4/2026) bahkan menyoroti potensi konsekuensi dari kebijakan tersebut. Jika Indonesia benar-benar memberikan akses, Jakarta dinilai berpotensi terseret dalam konflik di kawasan Laut China Selatan.

Baca Juga: Eropa Siapkan Rencana Cadangan Jika AS Mundur dari NATO

Meski demikian, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa isu tersebut belum mencapai tahap keputusan final. Otoritas penuh atas ruang udara nasional tetap berada di tangan Indonesia.

"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan juga menekankan bahwa dokumen yang beredar masih berupa rancangan awal dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar kebijakan resmi.

“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” kata Rico.

Baca Juga: Aturan Rokok Vape Berlaku Juli 2026, Usia di Bawah 21 Tahun Dilarang!

Ia menambahkan bahwa setiap bentuk kerja sama pertahanan dengan negara lain harus tetap mengutamakan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, seluruh proses pembahasan juga harus mengikuti ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku. Pemerintah memastikan bahwa setiap usulan kerja sama akan melalui proses yang ketat sebelum dipertimbangkan lebih lanjut.

“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar dia.

x|close