Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan oleh Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia hingga saat ini belum diberlakukan. Pemerintah masih melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan terkait hal tersebut.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan keleluasaan bagi pihak asing untuk menggunakan ruang udara nasional.
“Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” kata Yvonne Mewengkang di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa usulan overflight clearance memang datang dari pihak Amerika Serikat, namun masih berada dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
Baca Juga: Ketemu Macron, Prabowo Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan hingga Ekonomi Kreatif
“Mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yvonne menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama internasional, termasuk dengan AS, tetap mengedepankan kedaulatan Indonesia dan mengikuti aturan nasional yang berlaku. Ia juga menyebut bahwa kerja sama pertahanan kedua negara memiliki cakupan yang lebih luas.
“Pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut,” ucap Yvonne.
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Rico Ricardo Sirait, menyampaikan bahwa perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau MDCP antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mencantumkan pengaturan mengenai overflight clearance.
Menurut Rico, isu izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia masih dalam tahap pertimbangan pemerintah. Ia menegaskan bahwa setiap kerja sama dengan mitra internasional harus memberikan manfaat bagi Indonesia serta tetap sejalan dengan kepentingan nasional.
Baca Juga: Kemlu RI: Ratusan WNI Tertahan di Timur Tengah, Proses Pemulangan Terus Berjalan
Adapun kesepakatan MDCP baru saja ditandatangani oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., pada Senin, 13 April 2026. Kerja sama tersebut mencakup pengembangan teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antar personel pertahanan kedua negara.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Empat pesawat tempur F-16 Fighting Falcon mengawal penerbangan Pesawat Kepresidenan Indonesia One dalam rangka kunjungan kerja Presiden RI Prabowo Subianto ke Magelang Jawa Tengah, Kamis (9/4/42026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden. (Antara)