Aturan Rokok Vape Berlaku Juli 2026, Usia di Bawah 21 Tahun Dilarang!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 10:46
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Vape atau rokok elektrik. ANTARA/Pixabay/am Ilustrasi - Vape atau rokok elektrik. ANTARA/Pixabay/am (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan tengah mempersiapkan penerapan regulasi terkait rokok elektronik atau vape sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini dirancang untuk mengendalikan penggunaan vape dengan ketentuan yang setara dengan rokok konvensional.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Aji Muhawarman menjelaskan bahwa regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pembatasan usia hingga pengendalian iklan.

“Pengaturan rokok elektronik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk,” kata Aji dalam keterangan tertulis kemarin, Rabu, 16 April 2026. 

Ia menambahkan, aturan tersebut melarang penggunaan rokok elektronik bagi individu di bawah usia 21 tahun dan membatasi promosi, termasuk di media sosial.

Selain itu, produk vape wajib memenuhi standar batas maksimal kandungan nikotin serta dilarang menggunakan bahan tambahan yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Baca Juga: Kebijakan Cukai dan HJE 2026 Tidak Naik, UMKM Rokok Elektrik Dapat Ruang Bernapas

Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada produk serta melarang penggunaan rokok elektronik di kawasan tanpa rokok. Aji menyebutkan bahwa implementasi kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026, sehingga saat ini masih dalam tahap persiapan.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut, Kementerian Kesehatan juga tengah menyiapkan regulasi turunan berupa peraturan menteri dan keputusan menteri. Selain itu, upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terus dilakukan bersama berbagai organisasi kesehatan dan profesi.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak rokok elektronik bagi kesehatan bersama organisasi kesehatan dan organisasi profesi,” ujar Aji.

Di sisi lain, Guru Besar Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. Dr. Faisal Yunus menilai penguatan regulasi masih diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Ia menyoroti sejumlah aspek seperti kemudahan akses produk, variasi rasa yang menarik, serta strategi pemasaran yang menyasar anak muda.

Baca Juga: Asosiasi Vape Angkat Bicara soal Wacana Larangan, Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Menurut Faisal, berbagai negara telah mulai menerapkan kebijakan yang lebih ketat terhadap vape, termasuk pelarangan produk sekali pakai, pembatasan zat perasa, serta pengendalian iklan. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran global akan potensi risiko penggunaan vape secara luas, terutama di kalangan usia muda.

“Regulasi masih perlu diperkuat untuk menekan angka penggunaan dan melindungi populasi rentan,” ujarnya ketika dihubungi oleh ANTARA, Rabu.

(Sumber: Antara)

x|close