Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah asosiasi dalam ekosistem rokok elektronik di Indonesia menyampaikan penolakan terhadap wacana pelarangan total vape yang mencuat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka menilai usulan tersebut tidak didasarkan pada kondisi faktual di lapangan dan berpotensi merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.
Asosiasi menilai, menyamaratakan seluruh produk vape akibat adanya temuan penyalahgunaan narkotika pada produk ilegal merupakan pendekatan yang keliru. Langkah pemberantasan dengan dasar tersebut dinilai tidak serta-merta efektif menekan peredaran narkoba karena hanya menitikberatkan pada media yang disalahgunakan, bukan akar persoalannya.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menyebut usulan pelarangan total vape sebagai langkah yang tidak didukung fakta di lapangan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.
"Vape bukanlah narkotika dan tidak tepat jika dimasukkan dalam pendekatan pelarangan total. Pernyataan tersebut juga berpotensi menimbulkan kepanikan publik, merugikan konsumen dewasa, serta membuka ruang peredaran produk ilegal yang justru sulit diawasi," ujar Paido dalam keterangannya, Kamis, 9 April 2026.
Baca Juga: BNN Tak Temukan Liquid Narkotika di Vape Legal
Dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, Paido mengingatkan agar para pembuat kebijakan tidak terburu-buru mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan kondisi nyata. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang didasarkan pada kajian ilmiah, aspek kesehatan publik, serta perlindungan konsumen secara proporsional guna menghindari kegaduhan.
Ia juga mendorong agar pemerintah lebih mengedepankan pengawasan dibandingkan pelarangan total. Menurutnya, penguatan pengawasan, penindakan terhadap produk ilegal, edukasi publik berbasis ilmiah, serta regulasi yang proporsional akan jauh lebih efektif dalam menangani persoalan ini.
“Pendekatan ini lebih efektif daripada larangan total yang justru berisiko memperluas pasar gelap dan mempersulit pengawasan," tambahnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia Firmansyah. Ia menegaskan bahwa industri vape legal menolak keras penyalahgunaan narkotika dan siap bekerja sama dalam upaya pemberantasannya.
Baca Juga: Polisi Sebut Wacana Larangan Vape Masih Perlu Kajian Mendalam
“Penyalahgunaan yang terjadi merupakan tindakan ilegal oleh sindikat narkotika, bukan mencerminkan karakter dari produk vape legal itu sendiri,” imbuhnya.
Fachmi menjelaskan, produk vape legal yang beredar saat ini telah berada dalam kerangka regulasi negara, dilengkapi pita cukai, serta memiliki jalur distribusi yang dapat diawasi. Sementara itu, kasus penyalahgunaan yang muncul selama ini dilakukan melalui jalur ilegal dan tidak terbatas pada satu jenis perangkat tertentu.
"Penting untuk tidak menggeneralisasi seluruh produk vape dan mengorbankan pelaku usaha yang taat aturan. Hal ini akan berpotensi mendorong pergeseran pasar ke produk ilegal yang tidak terkontrol, yang justru mengurangi efektivitas pengawasan karena aktivitas akan berpindah ke ruang yang lebih sulit dijangkau," tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya dampak ekonomi yang signifikan apabila pelarangan total diterapkan. Industri vape saat ini melibatkan ribuan pelaku UMKM serta menyerap ratusan ribu tenaga kerja yang beroperasi secara legal, termasuk toko resmi yang tidak ditemukan menjual produk mengandung narkotika.
Baca Juga: Komisi III DPR Setuju Vape Dilarang
Pernyataan asosiasi tersebut sejalan dengan keterangan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, yang sebelumnya menegaskan bahwa produk vape dari jalur resmi tidak mengandung narkotika. Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan umumnya melibatkan liquid ilegal yang diperoleh melalui pasar gelap.
“Di vape store tidak didapatkan karena ini kan bentuknya penyalahgunaan, jadi tentu menggunakan sistem jual beli yang black market atau dark market,” ujar Supiyanto dalam diskusi publik bertajuk “Terindikasi Narkoba, Rokok Elektrik Bakal Dilarang?” beberapa waktu lalu.
Ia juga menambahkan bahwa produk vape yang terbukti mengandung narkotika merupakan produk tanpa pita cukai atau berasal dari jalur ilegal. Karena itu, asosiasi menilai pengawasan terhadap distribusi ilegal menjadi langkah yang lebih mendesak, sekaligus sebagai dasar penting dalam merumuskan kebijakan yang tepat bagi industri vape legal ke depan.
Ilustrasi vape/rokok elektrik (Pixabay)