Polri Ungkap Peran “The Doctor”, Jadi Penghubung 2 Atasan dalam Jaringan Narkoba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 14:56
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terduga pemasok narkoba Andre Fernado alias The Doctor setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama interpol menangkap buronan Andre Fernado alias The Doctor di Penang, Malaysia yang diduga merupakan pemasok narkoba jenis sabu-sabu, vape mengandung zat etomidate, dan happy water melalui jalur darat dan kargo ke terduga jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom. Terduga pemasok narkoba Andre Fernado alias The Doctor setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama interpol menangkap buronan Andre Fernado alias The Doctor di Penang, Malaysia yang diduga merupakan pemasok narkoba jenis sabu-sabu, vape mengandung zat etomidate, dan happy water melalui jalur darat dan kargo ke terduga jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap peran bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor alias Charlie yang diketahui memiliki atasan sekaligus menjadi perantara dalam jaringan peredaran narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Andre memiliki dua atasan, yakni Hendra yang merupakan warga Aceh dan berdomisili di Malaysia, serta Tomy yang merupakan warga negara Malaysia.

"Kedua atasan tersebut diketahui tidak saling mengenal satu sama lain," kata Eko dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Dalam jaringan tersebut, Andre berperan sebagai penghubung sekaligus penjamin antara kedua atasannya dengan para pelanggan.

Ia menjelaskan bahwa Andre pertama kali mengenal Hendra melalui Hendro alias Nemo yang merupakan temannya.

Sementara itu, perkenalan Andre dengan Tomy terjadi saat dirinya bermain judi di Genting Highland, Genting, Malaysia.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Buron Narkoba “Ko Andre” di Malaysia

Eko merinci, narkotika yang diperoleh Andre dari Hendra berupa sabu-sabu sebanyak dua kali transaksi, masing-masing 2 kilogram dan 3 kilogram pada Februari 2026 dengan harga Rp380 juta per kilogram. Barang tersebut kemudian dijual kepada Arfan Yulius Lauw seharga Rp390 juta per kilogram.

Selain itu, Andre juga mendapatkan etomidate ukuran kecil sebanyak 500 buah pada Januari 2026 dengan harga Rp1,6 juta per buah. Barang tersebut kemudian dijual kepada INS alias Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah.

Kemudian, Andre juga memperoleh happy five sebanyak 50 bungkus pada Desember 2025 dengan harga Rp1,8 juta per buah dan dijual kembali kepada Mami Mika dengan harga Rp2 juta per buah.

Sementara itu, dari Tomy, Andre mendapatkan etomidate ukuran kecil sebanyak 250 buah pada Desember 2025 dengan harga Rp1,7 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah, dengan pembayaran dilakukan di White Rabbit PIK.

Selanjutnya, Andre kembali memperoleh etomidate ukuran kecil sebanyak 397 buah pada Januari 2026 dengan harga Rp1,7 juta per buah dan dijual kepada Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah, dengan transaksi pembayaran dilakukan di luar White Rabbit PIK.

Kemudian, Andre juga mendapatkan etomidate ukuran besar sebanyak 700 buah pada Februari 2026 dengan harga Rp1,7 juta per buah dan dijual kembali kepada Mami Mika, dengan pembayaran dilakukan di luar lokasi tersebut.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa saat mengetahui dirinya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 Maret 2026, Andre berupaya menghilangkan jejak dengan membuang telepon genggam miliknya di jalan tol dari Kuala Lumpur menuju Selangor.

Baca Juga: Buron Narkoba “The Doctor” Dibawa ke Bareskrim, Polisi Bongkar Dua Jaringan Besar

"Dengan maksud menghilangkan jejak dan barang bukti yang ada di ponsel tersebut," ucapnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis terhadap rekening Bank BCA milik Andre, diketahui bahwa rekening tersebut digunakan sebagai tempat penampungan serta perputaran dana yang berkaitan dengan transaksi narkotika, sekaligus untuk menyamarkan aliran dana.

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan Andre sebagai DPO sejak 1 Maret 2026.

Andre diketahui merupakan pemasok narkoba bagi sindikat Koko Erwin di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta jaringan di tempat hiburan malam White Rabbit Jakarta.

Ia juga berperan sebagai distributor narkotika ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo dengan berbagai jenis barang seperti sabu-sabu, vape mengandung etomidate, dan happy water.

(Sumber: Antara)

x|close