Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas dan BBM, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2026, 17:16
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Konferensi pers Bareskrim Polri soal pengoplosan BBM dan gas Elpiji Konferensi pers Bareskrim Polri soal pengoplosan BBM dan gas Elpiji (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bongkar 655 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Total, ada 672 tersangka yang ditangkap Bareskrim Polri.

"Jadi kami sudah mengantisipasi hal tersebut, adanya kelangkaan ataupun kenaikan harga BBM nonsubsidi sehingga mengakibatkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan," kata Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, 7 April 2026.

Adapun untuk kasus pengoplos gas dan BBM untuk tahun 2025 lalu, terjadi sebanyak 568 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 33 provinsi. Dalam pengungkapan ini, ada 583 tersangka.

"Bisa dibayangkan betapa masifnya penyalahgunaan BBM ini, baik terjadi di Jawa ataupun di luar Jawa," jelasnya.

- 1.182.388 liter solar;

- 127.019 liter Pertalite;

- 17.516 tabung elpiji 3 kilogram;

- 516 tabung gas 5,5 kilogram sebanyak 516 kilogram;

- 4.945 tabung gas 12 kilogram;

- 422 tabung gas 50 kilogram;

- 353 unit kendaraan roda empat dan roda enam.

"Itulah keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai Bareskrim Polri beserta jajaran selama tahun 2025 terkait penegakan hukum di bidang BBM ilegal dan elpiji ilegal," jelasnya.

Baca Juga: Pasokan BBM di Australia Aman hingga Mei 2026

Sedangkan untuk di tahun 2026, ditemukan 97 lokasi sejak Januari hingga April 2026. Dalam periode ini, ada 89 orang tersangka yang ditangkap.

- 112.663 liter solar;

- 7.096 tabung gas 3 kilogram;

- 3.113 tabung gas 12 kilogram;

- 79 unit kendaraan.

"Setidaknya kalau memang terjadi ataupun dengan adanya penegakan hukum yang sudah kita tekan sejak 2025 dan atensi oleh semua pihak pada tahun 2026. Kami berharap bisa terjadi penurunan tidak seperti 2025 tadi," ucapnya.

Menurut Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa total kerugian tersebut terdiri dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan LPG subsidi sekitar Rp749,2 miliar.

"Dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 sampai dengan 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200.

x|close