Puan Maharani: Kasus Andrie Yunus Harus Diproses Seadil-adilnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 15:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tangkapan layar Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidatonya dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mu Tangkapan layar Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidatonya dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mu (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta proses hukum yang seadil-adilnya dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kasus ini diketahui akan segera disidangkan di peradilan militer.

"Berikan proses yang adil dan seadil-adilnya," ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 16 April 2026. 

Diketahui, Andrie Yunus yang merupakan Wakil Koordinator KontraS disiram air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Maret 2026 malam.

Peristiwa itu terjadi usai Andrie menyelesaikan rekaman podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Baca Juga: Yusril: Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer

Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu 18 Maret 2026. ANTARA/Ilham Kausar/aa. <b>(Antara)</b> Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu 18 Maret 2026. ANTARA/Ilham Kausar/aa. (Antara)

Dalam perkembangannya, Pusat Polisi Militer menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

Keempatnya berstatus terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjelaskan, sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. Agenda sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan.

Fredy menyebut para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Kehadiran mereka bersifat wajib sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta pun memastikan persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat, termasuk pers, dipersilakan untuk mengikuti jalannya sidang guna memastikan transparansi proses hukum.

x|close