DPR Sedang Susun RUU Hukum Perdata Internasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 16:09
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI). Ini dilakukan guna mengatasi persoalan hubungan hukum lintas negara, yang semakin meningkat di era globalisasi seperti sekarang. 

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI DPR RI Soedeson Tandra menuturkan, Hukum Perdata Internasional merupakan cabang hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara individu maupun badan hukum dari negara berbeda.

"HPI juga mencakup aspek penting seperti penentuan kewenangan pengadilan, pilihan hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan hakim asing," ujar Soedeson, Rabu, 15 April 2026.

Ia menilai, keeberadaan HPI menjadi krusial dalam mengatasi berbagai persoalan hukum lintas negara, seperti kontrak internasional, sengketa perdata, kepemilikan properti, warisan, hingga perkawinan antarnegara.

Soedeson mengungkapkan, saat ini pengaturan HPI di Indonesia masih merujuk pada regulasi peninggalan kolonial, yaitu Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Staatsblad 1847:23.

"Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 16, 17, dan 18, pengaturan HPI masih bersifat terbatas pada aspek territorial," ucapnya.

Baginya, kondisi itu tak lagi relevan dengan dinamika global saat ini. Apalagi, kini semakin meningkat interaksi lintas negara yang dipicu oleh perkembangan teknologi dan digitalisasi.

Atas itu, ia menegaskan bahwa kebutuhan akan undang-undang khusus HPI menjadi semakin mendesak.

"Undang-Undang HPI nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi hakim dalam menangani perkara perdata lintas negara yang semakin kompleks, terutama yang melibatkan unsur asing," kata dia.

Di samping itu, Soedeson menyebut praktik peradilan saat ini masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang belum mengatur norma HPI secara komprehensif. Padahal, menurutnya peningkatan kasus hukum dengan dimensi internasional menuntut adanya kepastian hukum yang lebih kuat dan sistematis dalam penyelesaiannya.

"Berharap Indonesia memiliki landasan hukum yang modern, adaptif dan mampu memberikan kepastian hukum dalam menghadapi dinamika hubungan perdata internasional yang terus berkembang," tandas Soedeson.

x|close