Ongkos Haji Naik, Pemerintah-DPR Belum Tetapkan Sumber Dana Talangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 19:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah bersama DPR RI belum menetapkan secara rinci sumber pendanaan untuk menutup kenaikan biaya operasional haji 2026. Walau begitu, keduanya memastikan tambahan biaya takkan dibebankan kepada jemaah maupun diambil dari dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut Menteri Haji dan Umrah RI M Irfan Yusuf, pembahasan sumber dana masih berada pada tahap koordinasi lintas pihak setelah Komisi VIII DPR menyerahkan teknisnya kepada pemerintah.

"Tadi Komisi VIII menyerahkan kami untuk berkoordinasi, bagaimana penggunaan bantalan hukumnya itu ya, yang tadi kita bicarakan, dan Komisi VIII menyerahkan kepada kami untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang diperlukan untuk itu," ujar Irfan usai rapat dengan Komisi VIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Ia mengungkapkan, pemerintah saat ini baru memutuskan bahwa tambahan biaya haji akibat kenaikan harga avtur dan faktor lainnya akan ditanggung oleh negara. Walau begitu, Irfan belum merinci apakah dana tersebut akan berasal dari APBN atau sumber lain dalam lingkup keuangan negara.

"Pada rapat itu disimpulkan, diputuskan, oke, pemerintah akan menutup penambahan-penambahan biaya itu," jelasnya.

"Keuangan negara bisa, bisa APBN, bisa yang lainnya. Tapi secara umum siap untuk keuangan negaranya," imbuhnya.

Kala ditanya lebih lanjut mengenai porsi penggunaan anggaran, Irfan mengatakan belum ada keputusan final.

"Belum. Tapi yang jelas tidak akan kita bebankan kepada jemaah," ucapnya.

Di samping itu, pemerintah juga masih melakukan negosiasi dengan maskapai seperti Garuda Indonesia dan Saudi Airlines terkait besaran biaya riil yang harus dibayar.

"Kita juga masih bernegosiasi dengan pesawat Garuda maupun Saudia tentang angka riil yang harus kita sesuaikan itu," papar Irfan.

Sementara, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan bahwa DPR telah meminta pemerintah agar tambahan biaya tersebut tidak diambil dari dana jemaah yang dikelola BPKH.

"Hari ini pemerintah atau Menteri Haji sudah memberikan jawaban bahwa pemerintah pertama, tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah haji. Tapi kita terus meminta komitmen juga bahwa tambahan ini tidak juga dibebankan ke keuangan jemaah yang dikelola oleh BPKH," kata Marwan. Menurut Marwan, sumber pendanaan yang disepakati sementara adalah dari keuangan negara, meski belum dirinci asalnya.

"Maka dari mana didapatkan? Maka kita sebutkan dari keuangan negara. Keuangan negara ini bisa APBN atau sumber-sumber lain," ucapnya.

Marwan menyebut, penggunaan anggaran negara tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak melanggar aturan hukum.

"Harus dikoordinasikan dengan baik sampai tidak berbenturan dengan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya. Karena itu, kita wanti-wanti jangan nanti ini menjadi objek audit dari BPK atau aparat hukum lainnya sehingga mereka tersandung dengan persoalan hukum," jelasnya.

Marwan memastikan bahwa hingga kini DPR dan pemerintah belum menentukan proporsi sumber pendanaan karena angka kebutuhan masih dalam tahap perhitungan. "Pada intinya semuanya dari pemerintah. Sumbernya yang kita belum tahu, apakah APBN atau keuangan negara yang dari mana, umpamanya dari BUMN atau danantara," kata Marwan.

"Dari poin tadi sudah tidak mengambil dari (BPKH), karena kalimatnya itu tidak dibebankan kepada jemaah dan tidak juga dibebankan kepada keuangan jemaah. Itu artinya dari sana," tandasnya.

x|close