Putusan MK Sebut Cuma BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, DPR Tindaklanjuti

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 09:10
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasuk Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasuk (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ini terjadi usai keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan penilaian kerugian negara.

Menurut Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, pihaknya telah menggelar rapat pengawasan dan evaluasi undang-undang yang berkaitan dengan putusan tersebut pada Selasa, 14 April 2026.

Rapat dipimpin langsung dirinya, bersama pakar hukum Prof. Bayu Dwi Anggono. Rapat membahas langkah lanjutan atas putusan MK yang berkaitan dengan sejumlah regulasi, termasuk Pasal 602 dan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rapat juga membahas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pertimbangan hukum Mahkamah (Konstitusi) menyatakan bahwa jika terdapat tafsir ganda, maka merumuskan hal tersebut adalah kewenangan pembentuk peraturan," ujar Bob.

Menurutnya, hal itu menjadi dasar bagi DPR untuk melakukan peninjauan terhadap norma yang berkaitan dengan definisi serta penetapan kerugian negara dalam perkara korupsi. Dalam rapat turut dibahas mengenai kewenangan lembaga dalam menilai kerugian negara.

Salah satu isu yang muncul yaitu apakah lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan penilaian tersebut. Bob menilai lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akuntan publik, maupun akademisi tidak dapat dijadikan rujukan dalam penegakan hukum untuk menetapkan kerugian negara.

"Oleh karena itu, lembaga di luar BPK tidak dapat dijadikan rujukan dalam penegakan hukum yang menetapkan atau memanfaatkan kerugian negara," papar dia.

Bob menuturkan, kewenangan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan Baleg juga akan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang terkait norma kerugian negara.

"Karena MK baru saja memutuskan BPK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara dan meminta pembentuk undang-undang untuk memberikan kejelasan norma kerugian negara, maka Baleg akan menjalankan fungsi pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait hal tersebut," ujar Martin.

Menurut dia, upaya itu bertujuan memastikan tidak terjadi perbedaan pemaknaan atas frasa kerugian negara oleh aparat penegak hukum. Martin mengatakan penerapan yang tidak seragam terhadap norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Selanjutnya, Baleg berencana menggelar rapat kerja lanjutan terkait pengawasan dan evaluasi pelaksanaan UU Tipikor dengan mengundang BPK, BPKP, Mahkamah Agung, Ikatan Akuntan Indonesia, serta aparat penegak hukum.

x|close