11 Barang Bukti Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Diserahkan ke Pengadilan Militer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 14:06
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara sekaligus barang bukti (di dalam kardus berwarna cokelat) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza). Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara sekaligus barang bukti (di dalam kardus berwarna cokelat) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza). (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan 11 barang bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Selain menyerahkan berkas perkara, kami juga menyerahkan 11 item barang bukti terkait ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 17 April 2026.

Sebanyak 11 barang bukti tersebut dikumpulkan selama proses penyidikan dan terdiri dari berbagai benda yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa dugaan penganiayaan.

Barang bukti yang diserahkan itu meliputi satu gelas tumbler, satu kacamata, satu kaos putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam beserta busanya, satu flashdisk berisi video, satu botol aki bekas, satu botol sisa cairan pembersih karat, dan dua unit sepeda motor. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, seluruh barang bukti tersebut dikemas dalam satu kardus besar guna mempermudah proses administrasi dan pemeriksaan.

Sementara itu, dua unit sepeda motor dihadirkan secara terpisah mengingat ukurannya yang besar.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Digelar 29 April 2026

Penyerahan barang bukti ini menjadi bagian penting dalam tahapan pelimpahan perkara, karena seluruhnya akan diuji dalam persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai relevansi serta kekuatan masing-masing barang bukti dalam mengungkap fakta hukum.

Selain itu, Andri menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami ingin transparansi serta akuntabilitas dapat dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana," ujar Andri.

Dengan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut, kasus ini selanjutnya memasuki tahap persidangan. Proses tersebut diharapkan berjalan objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

"Benar, pada hari ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang dimaksud adalah dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS yang akan segera disidangkan," kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Fredy Ferdian Isnartanto, Kamis, 17 April 2026.

Ia memastikan pengadilan akan segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut melalui proses administrasi yudisial sebelum memasuki sidang perdana.

Menurut Fredy, setelah berkas diterima, tahap berikutnya adalah penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara, serta penjadwalan sidang dan pemanggilan para pihak terkait sesuai ketentuan hukum.

Ia menegaskan bahwa pemanggilan terdakwa maupun saksi harus dilakukan secara sah dan patut, yakni minimal tiga hari sebelum sidang berlangsung, guna menjamin kelancaran proses persidangan serta terpenuhinya hak-hak semua pihak.

Dalam perkara ini, terdapat empat anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES. Keempatnya sebelumnya berstatus tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara ini tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026, dengan total empat terdakwa, delapan saksi, serta barang bukti yang akan diuji dalam persidangan.

Dari delapan saksi, lima merupakan anggota militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.

Dalam konstruksi dakwaan, oditur militer menerapkan sistem dakwaan berlapis (subsidiaritas).

Untuk dakwaan utama, para terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Digelar 29 April 2026

Dakwaan subsider menggunakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan lebih subsider dikenakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Komandan Puspom TNI Yusri Nuryanto di Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2026.

Keempat tersangka tersebut terancam dijerat Pasal 467 KUHP ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Yusri menegaskan bahwa Puspom TNI menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh hasil penyidikan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan.

(Sumber: Antara)

x|close