Ntvnews.id
Berdasarkan laporan Channel 12, sebanyak 106 dari total 120 anggota Knesset memberikan suara setuju terhadap RUU tersebut, sementara tidak ada satu pun anggota yang menolak usulan itu. Hasil ini menunjukkan dukungan luas pada tahap awal proses legislasi.
Baca Juga: Jaksa Agung Israel Soroti Kemunduran Demokrasi di Era Netanyahu
Persetujuan pembacaan pertama ini menjadi langkah awal yang dapat mengakhiri masa jabatan parlemen lebih cepat. Selanjutnya, RUU tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan pembahasan sebelum benar-benar disahkan.
Media Israel Walla melaporkan bahwa rancangan aturan itu juga memuat opsi penyelenggaraan pemilu pada rentang 8 September hingga 20 Oktober. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan final terkait jadwal tersebut.
Baca Juga: Trump Minta Israel dan Hizbullah Hentikan Saling Serang Selamanya!
Perbedaan pandangan masih terjadi di kalangan partai politik. Partai ultra-Ortodoks Shas mendorong agar pemilu digelar pada 15 September, sementara Partai Likud yang dipimpin Benjamin Netanyahu memilih agar pemilu tetap mengikuti masa akhir jabatan parlemen saat ini.
Setelah lolos pada pembacaan pertama, RUU tersebut akan kembali dibahas di komite Knesset untuk dipersiapkan pada tahap pembacaan kedua dan ketiga, yang nantinya akan menentukan keputusan final termasuk penetapan tanggal pemilu.
(Sumber: Antara)
Parlemen Israel, Knesset. ANTARA/Anadolu/py. (Antara)