Meski Tanpa Keterangan Korban, Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Tetap Disidangkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 15:21
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya (kanan) memberikan keterangan usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza). Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya (kanan) memberikan keterangan usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza). (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Oditurat Militer II-07 Jakarta memastikan pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, tetap dilakukan meskipun belum ada keterangan langsung dari korban.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Andri Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menghadirkan korban selama proses penyidikan, namun hingga kini belum berhasil dilakukan pemeriksaan.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan dua kali melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, namun disampaikan korban belum bisa dimintai keterangan, kemungkinan karena alasan kesehatan," kata Andri usai penyerahan berkas dan barang bukti ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Meski demikian, Andri menegaskan bahwa ketiadaan keterangan korban tidak menghambat proses pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.

Dalam hukum acara pidana, suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Oditurat Militer Hadirkan 20 Saksi di Sidang Penembakan Bos Rental

Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti penting, seperti hasil visum, keterangan saksi mata, serta keterangan dari para tersangka.

"Keterangan korban memang sangat dibutuhkan, tetapi tidak mutlak, karena sudah ada alat bukti lain, seperti visum, saksi, dan keterangan tersangka yang memenuhi syarat pembuktian," jelas Andri.

Ia menambahkan bahwa kelengkapan alat bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik Polisi Militer untuk melimpahkan perkara kepada oditur guna diproses lebih lanjut di pengadilan.

Pelimpahan ini juga sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sehingga proses hukum tidak berlarut-larut, terlebih dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

"Kami berharap azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat terpenuhi, sehingga kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud," ucap Andri.

Selain itu, pihak oditur militer menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan bahwa perkara tersebut tetap berada dalam ranah peradilan militer dan tidak dapat dialihkan ke peradilan sipil.

"Kalau dialihkan ke peradilan sipil justru salah saluran dan berpotensi ditolak. Saat ini, yang berwenang mengadili adalah pengadilan militer," tutur Fredy.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengadilan militer bersifat mutlak karena seluruh unsur, mulai dari status terdakwa sebagai prajurit aktif, lokasi kejadian, hingga keterkaitan dengan kesatuan, telah memenuhi ketentuan hukum militer.

Baca Juga: TNI Tegaskan Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Transparan

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kasus ini kini memasuki tahap persidangan. Seluruh alat bukti nantinya akan diuji di pengadilan untuk mengungkap fakta hukum serta menentukan pertanggungjawaban para terdakwa.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang sebagai bagian dari proses hukum.

Pengadilan juga memastikan bahwa proses persidangan berlangsung terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan media dapat mengikuti jalannya sidang sebagai bentuk transparansi.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara pada Kamis, 17 April 2026.

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Baca Juga: Motif Penganiayaan Aktivis KontraS Diduga Dendam Pribadi, Sidang Digelar 29 April

Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026, dengan total empat terdakwa, delapan saksi, serta sejumlah barang bukti yang akan diuji dalam persidangan.

Dari delapan saksi, lima merupakan anggota militer dan tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.

Dalam konstruksi dakwaan, oditur militer menerapkan sistem dakwaan berlapis (subsidiaritas). Untuk dakwaan utama, para terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dakwaan subsider menggunakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan lebih subsider dikenakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, oditurat militer juga telah menyerahkan 11 barang bukti yang terdiri dari berbagai barang, mulai dari gelas tumbler, pakaian, helm, flashdisk berisi video, hingga dua unit sepeda motor.

(Sumber: Antara)

x|close