TNI Tegaskan Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Transparan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Apr 2026, 16:20
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz/aa Arsip foto - Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz/aa (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes Tentara Nasional Indonesia, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dilakukan secara maksimal dan terbuka.

"TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," kata Aulia dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus membuka setiap tahapan penyelidikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Langkah tersebut diwujudkan dengan pengumuman penetapan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

Baca Juga: TNI Ajukan Permohonan ke LPSK untuk Periksa Aktivis KontraS Andrie Yunus

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," jelas Aulia.

"Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," tambah Aulia.

Selain menetapkan tersangka, Polisi Militer TNI juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban Andrie Yunus.

Namun, Aulia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap korban sempat tertunda karena kondisi kesehatan.

"Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK," kata Aulia.

"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY," tambahnya.

Baca Juga: RSCM Sebut Kondisi Psikologis Aktivis KontraS Andrie Yunus Stabil Pascainsiden

Meski demikian, Aulia belum menjelaskan apakah permohonan pemeriksaan tersebut telah disetujui oleh LPSK.

Ia memastikan bahwa TNI akan terus berupaya mengungkap kasus ini secara menyeluruh guna menegakkan keadilan bagi korban.

(Sumber: Antara)

x|close