Polisi: Ahmad Al Misry Coba Lepas Status WNI Agar Lepas Jerat Hukum RI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mei 2026, 11:25
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Syekh Ahmad Al Misry Syekh Ahmad Al Misry (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan sejenis yang dilakukan oleh pemuka agama Syekh Ahmad Al Misry, kini memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buron internasional, mantan juri hafiz qur'an tersebut diduga mencoba melepas status kewarganegaraannya agar terhindar dari jeratan hukum.

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyebut tersangka kasus pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry berupaya melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut upaya pelepasan status WNI itu dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar RI di Cairo, Mesir. Syekh Ahmad Al Misry terbukti masih memiliki status warga Negara Mesir.

"Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM," ucapnya, 17 Mei 2026.

Dengan upaya menghapus status WNI, kata dia, yang bersangkutan bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Mesir.

"Upaya tersangka (lepas dari hukum). Dengan melepas status kewarganeraan Indonesia, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir," jelasnya.

Kendati demikian, jika upaya Syekh Ahmad Al Misry menghapus status WNI tersebut terwujud maka upaya ekstradisi akan menempuh proses yang lama dan tidak bisa lewat kerjasama antara kepolisian semata.

"Tidak bisa melalui Police to Police Cooperation," imbuhnya.

Hal ini juga akan menyulitkan proses penerbitan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry lantaran diajukan saat masih berstatus WNI.

Sebagai informasi, sebelumnya Syekh Ahmad Al Misry dipolisikan terkait dugaan pelecehan sejenis kepada 5 orang santri dengan diiming-imingi akan diberangkatkan ke Mesir.

x|close