Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Ricky Purnamamengatakan pengajuan tersebut saat ini masih berjalan melalui mekanisme Interpol.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky kepada awak media di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa SAM saat ini telah berstatus warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," katanya.
Meski demikian, Divhubinter Polri masih melakukan komunikasi dengan otoritas Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan Mesir milik tersangka.
"Sedang kami komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan Ustadz SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada November 2025 terkait dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin
"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," katanya.
Sementara itu, saksi bernama Abi Makki mengungkapkan dugaan pelecehan terhadap santri sebenarnya telah terjadi sejak 2021.
Menurutnya, saat itu para korban bersama guru santri dan tokoh agama sempat melakukan tabayyun hingga SAM menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun pada 2025, sejumlah santri kembali mengaku mengalami tindakan serupa sehingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kasus ini juga sempat dibahas dalam rapat tertutup Komisi III DPR RI bersama kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perwakilan keluarga korban pada 2 April 2026.
Usai rapat, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah menyebut dugaan tindak pidana terjadi di sejumlah lokasi berbeda.
"Jadi, beberapa tempat terjadinya ada di TKP-nya ada di Purbalingga, ada di Sukabumi, ada di Jakarta, ada di Bandung, dan di Mesir," katanya.
Nurul juga mengonfirmasi bahwa Ustadz SAM telah berstatus sebagai warga negara Indonesia.
(Sumber: Antara)
Kepala Bagian Kejahatan Internasional NCB Interpol Indonesia Kombes Pol. Ricky Purnama. (Antara)