Polisi Kejar Pendiri Ponpes di Pati, Tersangka Pelecehan Santriwati Diduga ke Luar Kota

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 09:05
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Pendiri ponpes di Pati yang diduga perkosa 50 santriwati. Pendiri ponpes di Pati yang diduga perkosa 50 santriwati. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi terus memburu pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo berinisial AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Aparat menduga AS kini sudah tidak lagi berada di wilayah Pati dan berpindah lokasi tanpa memberikan kabar kepada pihak mana pun.

Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka. Polisi juga mendapati indikasi bahwa AS meninggalkan wilayah Pati tanpa memberi informasi kepada keluarga maupun penasihat hukumnya.

"Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak mana pun," kata Iswantoro dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Polresta Pati telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap AS sebagai tersangka pada Kamis, 7 Mei 2026. Polisi berharap AS memenuhi panggilan pemeriksaan dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Di Tengah Krisis Avtur, Penggunaan Jet Pribadi Justru Meningkat

"Kami agendakan pemanggilan kedua pada 7 Mei. Kami berharap yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif," ujar dia.

Di tengah proses penyidikan, polisi menyebut laporan resmi yang diterima sejauh ini masih berasal dari satu pelapor, yakni orang tua korban. Sementara sejumlah anak lainnya masih berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

"Untuk laporan resmi saat ini baru satu, dari orang tua korban. Sementara yang lain masih sebagai saksi, meskipun sebelumnya sempat ada lima orang yang memberikan keterangan," jelas dia.

AS diketahui merupakan pendiri Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo yang berada di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Pesantren tersebut didirikan pada 2021 dan kini tercatat memiliki 252 santri, termasuk 112 santriwati.

Kasus dugaan pelecehan itu mulai mencuat setelah seorang korban yang telah lulus dari pesantren tersebut mengungkap dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan tersangka. Laporan kemudian disampaikan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.

Baca Juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen Jadi Rp8.659 Triliun pada Maret 2026

Perkara itu selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, lebih dari satu tahun setelah laporan dibuat, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Hartono mengatakan kepolisian akhirnya melakukan olah tempat kejadian perkara pada Senin, 27 April 2026. Sedikitnya ada empat titik yang diperiksa dalam proses tersebut.

"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya.

Empat lokasi yang diperiksa meliputi asrama putri, ruang pembelajaran, serta dua ruangan kiai yang berada di lingkungan pesantren.

Kasus ini juga memicu aksi demonstrasi dari warga dan sejumlah korban di depan kompleks pondok pesantren pada Sabtu, 2 Mei 2026. Massa mendesak aparat kepolisian mempercepat penanganan perkara dan menuntaskan proses hukum terhadap tersangka.

x|close