Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan setiap anggota Polri yang menduduki jabatan sipil, dibatasi masa jabatannya hanya maksimal selama tiga tahun.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, pembatasan itu diperlukan agar ada regenerasi di lembaga sipil tersebut. Selain itu, anggota Polri juga bisa lebih profesional untuk bertugas sesuai koridor-koridornya.
"Jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi," ujar Sahroni, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut Sahroni, tak semua jabatan sipil juga bisa diisi oleh anggota Polri. Polisi yang menjabat di luar institusi, kata dia, sebaiknya adalah lembaga yang memerlukan kompetensi dan keahlian polisi.
Baca Juga: DPR Ajak Kolab Anak Muda buat Beresin Krisis Sampah
Sahroni mengapresiasi kebijakan pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang merekomendasikan untuk merevisi Undang-Undang tentang Polri. Ia memandang, revisi UU tersebut akan diinisiasi oleh pemerintah.
"Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya," ucapnya.
Diketahui, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif.
Ini dinyatakanJimly seusai Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan buku rekomendasi kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
"Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI," tandas Jimly.
Ilustrasi polisi. (Antara)