DPR Nilai Penanganan Kekerasan Seksual di Ponpes Lambat, Minta Satgas Dibentuk

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 08:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Puluhan Santriwati Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Puluhan Santriwati (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah satuan tugas (satgas) untuk menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes). Ini disampaikan buntut adanya kasus kekerasan seksual di ponpes yang kembali terjadi. Peristiwa itu terjadi di Pati, Jawa Tengah, di mana 50 santriwati diduga diperkosa oleh pendiri pesantren.

Anggota Komisi VIII DPR RI Muhamad Abdul Azis Sefudin, menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

Sementara di sisi lain, penanganannya masih berjalan lambat dan belum memberikan efek jera. Azis menegaskan perlunya kerja kolektif lintas kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.

"Ini sudah bukan lagi kasus per kasus, tapi menunjukkan pola yang berulang dan sistemik. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual, apalagi yang terjadi di ruang pendidikan seperti pesantren. Kita butuh langkah luar biasa," ujar Azis, Rabu, 6 Mei 2026.

Pihaknya mendorong kolaborasi konkret antara Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menangani sekaligus mencegah kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

"Selama ini penanganannya terkesan parsial dan lambat. Korban seringkali tidak mendapatkan perlindungan maksimal, sementara proses hukum berjalan panjang. Ini harus diubah dengan pendekatan yang lebih terintegrasi," jelas dia.

Karenanya, Azis mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren yang melibatkan lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Satgas ini, kata dia penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan cepat, terkoordinasi, dan berpihak pada korban.

"Tidak boleh ada lagi korban yang merasa sendirian atau takut melapor," ucapnya.

Menurut Azis, hadirnya Satgas juga berfungsi sebagai instrumen pencegahan melalui pengawasan, edukasi, serta pembentukan sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh para santri.

"Kalau kita serius ingin menghilangkan kasus ini, maka tidak cukup hanya reaktif ketika kasus muncul. Harus ada sistem pencegahan yang kuat, pengawasan ketat, dan edukasi yang masif di lingkungan pesantren," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap anak, termasuk para santri, mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

"Pesantren adalah tempat menimba ilmu dan membangun akhlak, bukan ruang yang justru melahirkan trauma. Kita harus pastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman. Ini soal masa depan generasi bangsa," tandas Azis.

x|close