Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta penguatan sistem pengawasan di lingkungan pondok pesantren (ponpes). Ini buntut peristiwa pemerkosaan 50 santriwati yang diduga dilakukan pendiri sebuah ponpes di Pati, Jawa Tengah.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Direktorat Jenderal Pesantren memperketat mekanisme kontrol, terutama di pesantren putri.
"Harus membuat barrier-barrier tentang pesantren ini pengawasannya sebetul-betulnya. Mana misalkan ini yang pesantren putri, harus pengawasannya betul-betul," ujar Cucun, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut Cucun, pembatasan interaksi antara pembina dan santriwati juga perlu diperjelas untuk mencegah potensi pelanggaran.
Baca Juga: Pendiri Ponpes Perkosa 50 Santriwati, DPR: Wajib Dihukum Berat!
Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang bertujuan menjaga kualitas dan citra pesantren.
"Kita bikin Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, bagaimana supaya pesantren ini ada rekognisi, kesetaraan, kemudian juga citra pesantren sebagai pencetak karakter anak bangsa ini jangan sampai dinodai," jelas dia.
Cucun mengungkapkan, DPR sebelumnya telah menggagas pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren sebagai langkah pencegahan. "Kami sudah menggagas waktu itu bikin satgas kekerasan seksual di dunia pesantren," jelas dia.
Cucun juga mengingatkan Kementerian Agama agar tak cuma fokus pada penerbitan izin pendirian pesantren, tetapi juga memastikan pengawasan berjalan efektif. "Saya mengingatkan kepada Kementerian Agama untuk segera membuat batasan-batasan di lingkungan pesantren sendiri. Jangan sampai mengeluarkan izin tapi enggak tahu pengawasannya seperti apa," tandasnya.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)