Begini Cara DPR Lindungi Anak-anak di Daycare

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mei 2026, 13:54
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Daycare Little Aresha di Kelurahan Umbulharjo Kota Yogyakarta yang digerebek aparat kepolisian karena kasus kekerasan dan penelantaran anak ternyata tidak berizin. ANTARA/Hery Sidik. Daycare Little Aresha di Kelurahan Umbulharjo Kota Yogyakarta yang digerebek aparat kepolisian karena kasus kekerasan dan penelantaran anak ternyata tidak berizin. ANTARA/Hery Sidik. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memasukkan aturan tempat penitipan anak (TPA) atau daycare dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Upaya Komisi X DPR ini, dilakukan menyikapi maraknya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak di fasilitas penitipan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyebutkan saat ini DPR sedang mencari formulasi yang tepat agar daycare memiliki payung hukum yang jelas dalam sistem pendidikan nasional.

"Daycare itu informal, dan itu tempat penitipan anak yang kita sedang cari cantolannya masuknya di pasal mana, karena itu tidak masuk di wajib dikdas. Kita sedang coba cari masuknya di mana supaya tetap terlindungi," kata Kurniasih, Senin, 4 Mei 2026.

Ia mengatakan, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah memasukkan TPA ke dalam kategori pendidikan informal dalam RUU Sisdiknas. Melalui skema itu, pemerintah diharapkan memiliki dasar hukum untuk mengatur standar operasional, perizinan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara daycare.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Rumah, Daycare, hingga Transportasi Terjangkau Bagi Buruh

"Bisa masuk nanti di pasal pendidikan informal. Concern-nya itu sudah menjadi concern kami, cuma penuangannya di dalam pasal ini mau ditaruhnya di bawah pendidikan informal," papar Kurniasih.

Dia menjelaskan, pengaturan melalui jalur pendidikan informal akan membuka ruang pengawasan yang lebih jelas terhadap lembaga penitipan anak, termasuk untuk mencegah praktik kekerasan oleh pengelola maupun pengasuh.

Kurniasih mengatakan, pengaturan TPA tidak bisa berdiri sendiri dan perlu disinergikan dengan aturan lain, khususnya yang berkaitan dengan perizinan usaha. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih regulasi sekaligus memastikan tidak semua pihak dapat dengan mudah mendirikan daycare.

"Harus disinergikan dengan peraturan-peraturan lain supaya tidak saling overlap. Bisa menjadi salah satu upaya untuk supaya ya gak cuma TPA ya, semua pendidikan formal dan pendidikan informal apapun yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat memperhatikan hak perlindungan terhadap anak-anak didik yang dititipkan disitu," papar dia.

Dengan adanya pengaturan ini, proses perizinan daycare diharapkan menjadi lebih ketat, termasuk melalui verifikasi kelayakan pemilik dan pengasuh, standar fasilitas, hingga pengawasan berkala.

Walau begitu, pembahasan mengenai TPA dalam RUU Sisdiknas disebut belum rampung. Kurniasih mengungkapkan bahwa proses tersebut sempat terhenti akibat masa reses DPR.

"Pembahasan belum tuntas karena terpotong masa reses kan. Jadi yang bab TPA ini kita belum tuntaskan," ucapnya.

Kurniasih menegaskan, isu pengaturan daycare tetap menjadi prioritas Komisi X dan akan dilanjutkan setelah masa reses berakhir.

Lebih lanjut, Kurniasih menekankan bahwa prinsip utama dalam pengaturan TPA adalah perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran.

"Kami jujur sangat prihatin dan sedih sekali ya dan berharap ada solusi konkret dari semua kejadian-kejadian baik itu di TPA, di anak-anak SD, kemudian juga SMP, SMA SMK, perguruan tinggi. Jangan ada lagi kekerasan, karena anak-anak ini harus tumbuh kembang menjadi generasi penerus buat bangsa," papar dia.

Ia juga memastikan, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak anak memperoleh pendidikan yang aman dan layak, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

x|close