DPR Bongkar Ada Kelurahan di Jakarta Tanpa SMP-SMA Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mei 2026, 09:55
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip - Ilustrasi seorang guru mendampingi siswa membaca buku. Perpusnas menggalakkan gerakan Sepekan Satu Buku dan kompetisi resensi buku dalam bentuk naskah hingga video bagi para siswa SMP dan SMA yang berlangsung hingga Bulan Oktober 2025. (ANTAR Arsip - Ilustrasi seorang guru mendampingi siswa membaca buku. Perpusnas menggalakkan gerakan Sepekan Satu Buku dan kompetisi resensi buku dalam bentuk naskah hingga video bagi para siswa SMP dan SMA yang berlangsung hingga Bulan Oktober 2025. (ANTAR (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan temuan adanya kelurahan di Jakarta, tanpa SMP dan SMA negeri. Ini temuan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, yang merupakan aspirasi konstituen di daerah pemilihannya.

"Tadi kita mendengarkan ada satu kelurahan di Jakarta, di daerah khusus Jakarta yang sudah maju, ternyata ada satu kelurahan yang tidak punya sekolah negeri SMP-SMA-nya. Nah ini harus benar-benar dipikirkan, kalau pakai zonasi kan sudah tidak adil," ujar Kurniasih, Senin, 4 Mei 2026.

Hal tersebut menjadi ironis ketika sistem zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) diberlakukan. Anak-anak di kelurahan tadi, kata dia terpaksa menyeberang ke kelurahan lain untuk bersekolah, namun terbentur aturan zonasi yang justru membatasi akses mereka.

"Sehingga anak yang di situ, yang tinggal di kelurahan itu, kan harus nyebrang ke kelurahan lain. Sementara di kelurahan itu sudah banyak. Akhirnya mau tidak mau sekolah di swasta. Kan hak pendidikannya dimana? Bahwa negara wajib memberikan layanan pendidikan," tuturnya.

Di samping masalah zonasi, Kurniasih juga menyoroti ketidakkonsistenan data desil penerima bantuan pemerintah. Banyak warga yang tiba-tiba bergeser kategori desilnya tanpa pemberitahuan, sehingga kehilangan hak bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan sejenisnya.

"Desil 1 sampai desil 5 itu perlu dikaji ulang. Karena ternyata banyak yang tiba-tiba bergeser desilnya tanpa diketahui oleh yang bersangkutan. Sehingga hak mendapatkan bantuan pemerintah, apapun juga termasuk PIP di dalamnya, akhirnya kehilangan kesempatan. Padahal memang tidak mampu untuk membayar biaya pendidikan dari anak-anaknya," papar dia.

Kurniasih mengatakan, yang lebih memprihatinkan, ada kasus warga yang masih terdaftar sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) namun desilnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat bantuan pendidikan. Kondisi ini menunjukkan inkonsistensi data antar kementerian.

Kurniasih menilai bahwa ini adalah isu keadilan dan kesetaraan dalam mendapatkan akses pendidikan, yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Jadi ini tentang isu keadilan dan kesetaraan, untuk mendapatkan hak pendidikan, padahal ini adalah amanat undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," jelas dia.

Baginya, sistem zonasi PPDB memerlukan evaluasi menyeluruh karena tidak menyelesaikan masalah keadilan pendidikan. Bahkan menurutnya, sistem yang dipersempit justru menimbulkan masalah baru.

"Kalau sekarang dipersempit kan. Tapi ternyata dipersempit juga gak menyelesaikan masalah," jelas dia.

Kurniasih pun berjanji akan menyampaikan langsung permasalahan ini kepada Menteri Pendidikan dalam masa sidang yang akan datang, terutama menjelang bulan Juni 2026 ketika PPDB akan kembali dilaksanakan.

"Insya Allah kita akan sampaikan langsung kepada Pak Menteri di masa sidang yang akan datang. Jadi nanti insya Allah di masa sidang ke depan itu akan kita sampaikan kembali supaya di bulan Juni nanti ada kebijakan yang sudah lebih menyelesaikan masalah," tuturnya.

Terhadap masalah desil, Kurniasih menyarankan masyarakat yang mengalami pergeseran tidak wajar agar melapor ke RT/RW setempat untuk kemudian diteruskan ke Dinas Sosial, mengingat kewenangan penentuan kriteria ada di Kementerian Sosial.

x|close