Pemkab Pati Usulkan Penutupan Permanen Pesantren Tlogowungu Usai Kasus Kekerasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mei 2026, 11:15
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat rapat koordinasi di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Minggu (3/5/2026). Rapat koordinasi ini guna memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri di Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, karena diduga terjadi kasus pencabulan oleh pengasuh pondok. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Pati.) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat rapat koordinasi di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Minggu (3/5/2026). Rapat koordinasi ini guna memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri di Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, karena diduga terjadi kasus pencabulan oleh pengasuh pondok. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Pati.) (Antara)

Ntvnews.id, Pati - Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar izin operasional sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu dicabut secara permanen.

Usulan ini muncul setelah adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan santri di lembaga tersebut.

“Usulan tersebut kami sampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat rapat koordinasi untuk memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri,” ujar Risma dalam keterangannya di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu, 4 Mei 2026.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kementerian PPPA dalam merespons kasus tersebut.

Baca Juga: Awal 2026, Menteri PPPA Arifah Fauzi Turun Langsung Dampingi Anak Korban Bencana di Langkat

Menurutnya, kementerian saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas pencabutan izin operasional pesantren sebagai langkah preventif agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Untuk sementara, operasional pondok pesantren tersebut telah dihentikan, termasuk proses penerimaan siswa baru.

“Untuk sementara sudah ditutup dan tidak menerima siswa baru,” tegasnya.

Meski demikian, siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) tetap dapat mengikuti ujian sesuai jadwal dengan pengawasan ketat guna menjamin keamanan dan kelangsungan pendidikan mereka.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menjelaskan bahwa siswa kelas I hingga V diberikan dua pilihan, yakni melanjutkan pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain.

Ia juga mengungkapkan terdapat 48 siswa yatim piatu di pesantren tersebut yang kini tengah dikoordinasikan penanganannya dengan sejumlah yayasan di wilayah Pati dan Kajen.

Di sisi lain, pihak kepolisian telah menetapkan pengasuh pesantren sebagai tersangka sejak Senin, 28 April 2026.

Baca Juga: Menteri Arifah Fauzi Dorong Anak Indonesia Berani Bermimpi

“Penetapan tersangka terhadap pengasuh pesantren Ndolo Kusumo Tlogowungu telah dilakukan pada tanggal 28 April 2026, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” kata Kabag Ops Polresta Pati AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Pemerintah Kabupaten Pati menegaskan akan terus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pondok pesantren tersebut di tingkat pusat.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya sistematis untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

(Sumber: Antara)

x|close