BKKBN Buka Layanan Aduan Daycare Bermasalah, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2026, 13:43
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji menggendong seorang balita dalam kunjungannya ke Lebak, Banten, dalam rangka pemantauan program prioritas nasional serta memberikan bantuan kepada keluarga berisiko stunting pada Kamis (30/4/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari. Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji menggendong seorang balita dalam kunjungannya ke Lebak, Banten, dalam rangka pemantauan program prioritas nasional serta memberikan bantuan kepada keluarga berisiko stunting pada Kamis (30/4/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari. (Antara)

Ntvnews.id, Lebak, Banten - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi bagi masyarakat terkait tempat penitipan anak (TPA) atau daycare yang bermasalah di berbagai daerah.

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui tim pendamping keluarga (TPK) yang tersebar di daerah. Tim tersebut terdiri dari bidan, kader PKK, dan kader KB yang juga memiliki tugas utama dalam melindungi keluarga berisiko stunting.

"Kita juga menyiapkan aduan. Barangkali ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan, silakan. Kita memang punya program namanya Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya), tetapi program tersebut syaratnya ketat, pengasuhnya harus punya sertifikat," ujar dia saat memantau keluarga risiko stunting di Lebak, Banten, Kamis, 30 April 2026.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 3.200 Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) yang berada dalam binaan Kemendukbangga/BKKBN dan telah memenuhi standar operasional, termasuk memiliki pengasuh bersertifikat.

Baca Juga: Pemkot Banda Aceh Tegaskan Hanya Enam Daycare Berizin, Siap Tutup yang Ilegal

"Kita juga minta data kemarin kepada ibu-ibu korban, kalau memang butuh konsultasi, kita siapkan, untuk apa dan seperti apa. Intinya, hati-hati nanti kalau memilih daycare, karena mohon maaf, kejadian di Yogyakarta menjadi pembelajaran bagi kita semua, ternyata tidak berizin, kemudian ada penyalahgunaan, dan sebagainya," paparnya.

Wihaji juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah kasus yang terjadi, termasuk di Daycare Little Aresha di Yogyakarta dan Daycare Baby Preneur di Banda Aceh.

"Kebetulan, mohon maaf, untuk daycare di Yogyakarta tersebut tidak berizin, oleh karena itu, kita serahkan kepada pihak terkait untuk penindakannya. Kita serahkan kepada pihak terkait, tapi dari kementerian kita insyaallah hadir," tuturnya.

Baca Juga: 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Terancam Pasal Berlapis UU Perlindungan Anak

Menurutnya, keberadaan daycare sejatinya menjadi solusi bagi persoalan tenaga kerja, khususnya bagi orang tua yang membutuhkan tempat penitipan anak yang aman.

"Jangan sampai daycare menjadi masalah baru," ucap Wihaji.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penguatan perlindungan anak terus dilakukan, salah satunya melalui optimalisasi peran posyandu yang berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.

Kemendukbangga/BKKBN pun berkomitmen untuk terus memperkuat peran TPK dalam mendampingi keluarga serta memastikan perlindungan anak sejak dini sebagai bagian dari upaya membangun generasi masa depan.

(Sumber: Antara)

x|close