Purbaya Kaget, Kejagung Berhasil Sita Aset Kasus Korupsi Legendaris Eddy Tansil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jun 2026, 11:50
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo Eddy Tansil Terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo Eddy Tansil (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas keberhasilannya menyita aset milik terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Purbaya saat menghadiri penyerahan hasil pemulihan aset yang dikelola Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Senin 15 Juni 2026.

Menurutnya, keberhasilan menelusuri aset yang terkait dengan kasus legendaris yang telah berlangsung selama bertahun-tahun merupakan capaian yang patut mendapat penghargaan.

Ia mengakui tidak menyangka aset tersebut masih dapat ditemukan dan dikembalikan kepada negara setelah sekian lama.

"Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," ucap Purbaya.

Baca juga: Jaksa Agung Curhat ke Purbaya: Aset Sitaan Banyak, Tapi Anggaran Perawatan Tidak Ada

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.  <b>(Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)</b> Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Baca juga: Kejagung Serahkan Rp1,02 Triliun Hasil Pemulihan Aset ke Purbaya, Termasuk Aset Eddy Tansil

Ia menilai proses pelacakan aset dalam perkara lama seperti Eddy Tansil membutuhkan kerja keras dan konsistensi yang tinggi.

Karena itu, hasil yang dicapai Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengembalikan kerugian negara.

"Dikejar terus pasti nggak gampang kan Pak. Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya mengatakan kasus Eddy Tansil menjadi pengingat bahwa penyelesaian perkara korupsi tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. 

Menurutnya upaya pemulihan kerugian negara juga harus terus dilakukan meskipun kasusnya telah berlangsung bertahun-tahun.

"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya? Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang," jelas Purbaya.

"Selama institusi negara bekerjasama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan," tandasnya.

x|close