Ntvnews.id, Medan - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai untuk dikembangkan di Indonesia karena sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferry saat memberikan kuliah umum di Universitas HKBP Nommensen Medan pada Rabu, 30 Juli 2026.
"Hal itu sesuai dengan apa yang disebutkan Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan," katanya.
Ferry mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mengembalikan arah pembangunan ekonomi nasional kepada ekonomi konstitusi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila.
Baca Juga: Menkop Siapkan Tiga Langkah Percepat Penguatan Koperasi, Fokus pada Modernisasi dan Digitalisasi
Menurut dia, dalam tatanan baru tersebut koperasi diproyeksikan menjadi pilar sekaligus agen utama pembangunan ekonomi rakyat. Transformasi ideologi ekonomi itu, lanjutnya, merupakan inisiatif langsung Presiden Prabowo.
"Presiden ingin menetapkan garis ideologi ekonomi negara, langsung mengimplementasikan transformasi ekonomi, serta meletakkan dasar-dasar ekonomi sesuai dengan ekonomi konstitusi dan Pancasila," katanya.
Ferry mengungkapkan sejak dipercaya menjabat Menteri Koperasi, dirinya mendapat tugas untuk mempercepat kemajuan koperasi agar mampu mengejar ketertinggalan dari badan usaha swasta maupun badan usaha milik negara, baik dari sisi aset, volume usaha, maupun kegiatan usaha.
"Koperasi kita ketinggalan jauh. Untuk itu Kami di Kementerian Koperasi langsung gerak cepat," katanya.
Baca Juga: Menkop: KDKMP Disiapkan Jadi Pusat Layanan Ekonomi Masyarakat Desa
Ia menjelaskan langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan rebranding koperasi. Upaya tersebut ditempuh karena koperasi mulai kurang dikenal, terutama di kalangan generasi muda dan milenial.
Selain itu, Kementerian Koperasi juga melakukan pembenahan tata kelola agar pengembangan koperasi tidak hanya berfokus pada aspek kelembagaan, tetapi juga pada penguatan kegiatan usahanya.
"Yang ketiga, kita langsung gerak cepat untuk digitalisasi. Karena informasi yang ada di Kementerian Koperasi sebelumnya masih bersifat sangat statis. Kita ubah informasinya menjadi dinamis, supaya kami bisa melakukan kontrol pembinaan dan juga pendampingan terhadap koperasi-koperasi yang ada," katanya.
Pemerintah sebelumnya menegaskan penguatan koperasi dilakukan melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang diproyeksikan menjadi instrumen penguatan ekonomi desa.
Pada peringatan Hari Koperasi Nasional 2026 yang digelar 12 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menyatakan KDKMP akan diarahkan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa sekaligus penyalur utama berbagai subsidi pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerima.
Presiden juga menyampaikan masyarakat desa, khususnya petani, masih menghadapi keterbatasan akses pembiayaan sehingga kerap bergantung pada pinjaman rentenir untuk memenuhi kebutuhan selama masa tanam. Karena itu, setiap desa diharapkan memiliki koperasi yang menyediakan layanan simpan pinjam dengan bunga rendah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simpkopdes) per 14 Juli 2026, sebanyak 83.382 koperasi telah terbentuk, meski belum seluruhnya memiliki bangunan fisik.
Dari jumlah tersebut, tercatat 38.054 usulan lahan untuk pembangunan fisik koperasi. Sebanyak 35.867 usulan telah terverifikasi, kemudian 19.296 koperasi masih berada dalam tahap pembangunan, sementara 16.091 koperasi telah menyelesaikan pembangunan fisik hingga 100 persen.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat menyampaikan kuliah umum di Universitas HKBP Nommensen Medan. (Antara)