Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menurunkan tim bersama Badan Pengawasan untuk menelusuri dugaan keterkaitan seorang hakim dalam kasus yayasan penitipan anak (daycare) di Yogyakarta yang terseret isu penganiayaan dan penelantaran anak.
Juru Bicara MA Heru Pramono menyatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai respons atas informasi yang beredar, dengan fokus memastikan ada tidaknya keterlibatan hakim secara langsung.
"MA meresponnya dengan menurunkan tim dengan Bawas, mudah-mudahan setelah (pemeriksaan) ini, apakah memang benar dia (hakim) hanya meminjamkan KTP atau ada sahamnya," ujar Heru dalam kegiatan di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Baca Juga:Pemkot Banda Aceh Tutup Daycare Baby Preneur Usai Dugaan Penganiayaan Balita
Dari hasil konfirmasi awal yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tais, diketahui bahwa hakim yang bersangkutan tidak termasuk dalam jajaran pengurus Daycare Little Aresha dan tidak memiliki saham dalam yayasan tersebut.
"Ternyata begitu kami konfirmasi, ternyata hanya KTP-nya dipinjam sama temannya. Dan pada saat itu dia belum jadi hakim, masih sekolah di Yogyakarta," kata Heru.
Ia menjelaskan bahwa peminjaman KTP tersebut dilakukan ketika yang bersangkutan masih berstatus mahasiswa, sebagai bentuk bantuan kepada teman yang ingin mendirikan usaha penitipan anak.
"Ada temannya minta tolong mau bikin yayasan, kemudian karena kasihan sama temannya itu dikasih tanpa pikir. Kalau sudah jadi hakim, mungkin tidak mungkin itu dikasih (pinjam KTP). Dan kalau dia bayangkan bakal jadi hakim mungkin enggak dikasih," ujarnya.
Heru juga menegaskan bahwa hakim tersebut tidak pernah terlibat dalam operasional, tidak memiliki saham, serta tidak memperoleh keuntungan dari yayasan tersebut.
"Dia juga tidak ada saham di situ, tidak dapat keuntungan juga di situ. Tiba-tiba muncul masalah," tambahnya.
Menurut Heru, hakim tersebut merupakan sosok muda yang berprestasi, sehingga kemunculan kasus ini turut berdampak pada reputasinya.
"Sepanjang pemahaman kami, anak ini sebetulnya anak yang cerdas dan berprestasi, hakim muda dan berprestasi. Kasihan juga, tau-tau muncul masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Tais Rohmat juga telah memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan nama hakim dalam struktur yayasan bermula pada 2021 saat dua rekannya meminta bantuan untuk melengkapi dokumen pendirian badan hukum.
Dalam penjelasan tersebut, hakim yang bersangkutan mengakui pernah meminjamkan identitas pribadinya, namun kemudian meminta agar namanya dihapus setelah yayasan berbadan hukum karena tengah mengikuti proses seleksi CPNS.
Selama yayasan beroperasi, ia disebut tidak pernah terlibat dalam pengelolaan, permodalan, maupun pengambilan keputusan, serta tidak mengetahui proses akta notaris pendirian yayasan.
Baca Juga:Kasus Little Aresha Picu Evaluasi Total Daycare di Yogyakarta
Hakim tersebut juga telah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya kepada para korban, keluarga korban, dan MA.
Di sisi lain, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
Dua di antaranya adalah ketua yayasan berinisial DK (51) dan kepala sekolah AP (42), sementara sebelas tersangka lainnya merupakan pengasuh daycare dengan berbagai inisial.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta mendorong pengawasan lebih ketat terhadap lembaga penitipan anak.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI Heru Pramono (paling kanan) didampingi Wakil Ketua MA Suharto dan juru bicara Sobandi memberikan keterangan kepada wartawan dalam acara silaturahmi di Gedung MA RI, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty (Antara)