Ntvnews.id, Kabupaten Seluma - Hakim berinisial Rafid Ihsan Lubis (RIL) dari Pengadilan Negeri Tais membantah keterlibatannya dalam pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta. Bantahan tersebut disampaikan melalui juru bicara PN Tais, Rohmat.
"Hakim RIL tak pernah terlibat dalam aktivitas operasional maupun pengambilan keputusan di yayasan tersebut, namun hanya sebatas membantu pada tahap awal pendirian," kata Rohmat di Kabupaten Seluma, Selasa, 28 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa pada 2021, pemilik yayasan sempat meminta bantuan kepada RIL untuk meminjamkan KTP elektronik sebagai salah satu syarat administrasi pendirian badan hukum. RIL pun menyetujui dengan syarat namanya dihapus dari struktur kepengurusan setelah yayasan resmi berdiri, mengingat dirinya telah lulus sebagai CPNS hakim dan tidak diperbolehkan terlibat dalam aktivitas di luar tugas sebagai aparatur negara.
Baca Juga: 13 Tersangka Kasus Daycare Yogya, Menteri PPPA Pastikan Korban Dapat Bantuan Hukum
Rohmat menegaskan, RIL tidak pernah menerima imbalan apa pun dari yayasan dan tidak mengetahui proses lanjutan pendirian, termasuk penerbitan akta notaris pada 5 Juli 2022.
"RIL tidak pernah menghadap notaris, tidak menandatangani akta pendirian dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya dalam proses hukum tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan surat pernyataan, RIL juga tidak pernah menyertakan modal, mengikuti rapat pengurus, maupun menerima honorarium atau keuntungan dari kegiatan yayasan. Ia juga tidak terlibat dalam pengambilan keputusan atau komunikasi terkait operasional yayasan.
Seluruh laporan kegiatan, termasuk keuangan dan operasional, disebut tidak pernah disampaikan kepada RIL dan yang bersangkutan tidak menandatangani dokumen apa pun terkait yayasan tersebut.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Temukan 33 Daycare Tak Berizin, Lakukan Razia dan Audit Menyeluruh
Meski demikian, Rohmat menyampaikan bahwa RIL mengakui tindakannya meminjamkan identitas pribadi pada 2021 sebagai bentuk kelalaian dan kesalahan. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada para korban serta keluarga yang terdampak kasus tersebut.
Sebelumnya, Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026 dan menemukan sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban dari total 103 anak yang dititipkan.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 13 tersangka, terdiri dari 11 pengasuh serta dua pihak pengelola, yakni DK (51) selaku ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah.
(Sumber: Antara)
Humas Pengadilan Negeri Tais menyampaikan keterangan pers terkait keterlibatan salah seorang hakim yaitu RIL terhadap kasus kekerasan di Yayasan Daycare Little Arhesa di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Selasa (28/4/2026). ANTARA/Anggi Mayasari. (Antara)