Polisi Belum Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Daycare di Yogyakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Apr 2026, 22:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Polresta Yogyakarta dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak pada salah satu daycare di Kota Yogyakarta. Senin (27/4/2026) (ANTARA/Hery Sidik) Konferensi pers Polresta Yogyakarta dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak pada salah satu daycare di Kota Yogyakarta. Senin (27/4/2026) (ANTARA/Hery Sidik) (Antara)

Ntvnews.id, Yogyakarta - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta masih menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.

Hingga saat ini, belum ada penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Kepala Polresta Bantul, Eva Guna Pandia, menyampaikan dalam konferensi pers di Yogyakarta pada hari Senin 27 April 2026, “Untuk tersangka sampai hari ini masih 13 orang. Dengan sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh."

Ia menjelaskan bahwa dari total 13 tersangka, dua di antaranya adalah DK (51) yang menjabat sebagai ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Psikolog Imbau Orang Tua Waspadai Perubahan Perilaku Anak Setelah Dititipkan di Daycare

Sementara itu, sebelas tersangka lainnya merupakan pengasuh daycare dengan inisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

Lebih lanjut, Eva mengungkapkan peran para tersangka dalam menjalankan operasional penitipan anak tersebut.

“Sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh. Sementara untuk motifnya mereka ini memberikan jasa penitipan anak, sedangkan foto-foto yang beredar di media sosial (foto anak diikat) itu adalah benar,” katanya.

Terkait adanya salah satu tersangka yang diduga merupakan residivis dari Jawa Tengah, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama institusi kepolisian di wilayah asal tersangka.

“Terkait tersangka yang merupakan residivis itu masih kita dalami, kita konfirmasi juga ke Jawa Tengah, termasuk juga pembina,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif utama dalam kasus ini adalah faktor ekonomi.

Para pelaku diduga mengejar keuntungan dengan menambah jumlah anak yang dititipkan.

“Motif mereka mengejar pemasukan, karena semakin banyak anak semakin banyak pemasukan yang mereka terima, tentu masih kita dalami lagi,” katanya.

Baca Juga: Anak-anak jadi Korban Kekerasan, DPR Minta Pendirian Daycare Diperketat

Selain itu, kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar 13 tersangka yang telah ditetapkan. “Masih kita dalami apakah ada keterlibatan, atau bagaimana, belum ada tersangka lain karena kita masih fokus ke 13 tersangka,” katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak, di antaranya Pasal 76A Jo Pasal 77, Pasal 76B Jo Pasal 77B, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatkan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak,” katanya.

(Sumber: Antara)

x|close