Kementerian HAM Kecam Penganiayaan Bayi di Daycare Yogyakarta, Terbongkar Fakta Sebenarnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Apr 2026, 11:51
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Munafrizal Manan Munafrizal Manan (KemenHAM)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di tempat penitipan anak Little Aresha Daycare, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kasus ini menjadi perhatian serius setelah muncul laporan dugaan kekerasan terhadap anak di fasilitas tersebut.

Dugaan tindakan kekerasan itu meliputi pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut anak-anak yang dititipkan. Saat ini, penanganan hukum tengah dilakukan oleh Polresta Yogyakarta.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian dalam pengasuhan, tetapi bentuk pelanggaran serius terhadap martabat manusia dan hak anak. Ia menilai setiap anak berhak tumbuh, berkembang, serta terbebas dari kekerasan fisik maupun mental.

Baca Juga: Kementerian HAM Kecam Penganiayaan Bayi di Daycare Yogyakarta

"Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam," tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin, 27 April 2026.

Kementerian HAM menegaskan dugaan kekerasan di daycare tersebut bertentangan dengan berbagai aturan hukum nasional, di antaranya Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 tentang hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan fisik dan mental.

Baca Juga: Tampang Pengurus Daycare Little Aresha Jogja yang Aniaya Ratusan Bayi, Kini Resmi Jadi Tersangka

DayCare Jogja  <b>(Antara)</b> DayCare Jogja (Antara)

Secara internasional, Indonesia juga terikat pada United Nations Convention on the Rights of the Child atau Konvensi Hak Anak PBB. Konvensi tersebut mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, penganiayaan, dan eksploitasi.

"Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, cedera atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan lalai, penganiayaan atau eksploitasi," terangnya.

Kementerian HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan kepada seluruh korban dan pihak terdampak dalam kasus ini. Selain proses pidana, pelaku juga didorong untuk memberikan kompensasi kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.

Fakta lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan Little Aresha Daycare belum memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan setempat serta mempekerjakan tenaga pengasuh yang tidak tersertifikasi.

Kementerian Hak Asasi Manusia mendesak agar: pertama, Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta selaku instansi pemberi izin segera mengecek seluruh daycare lainnya untuk memastikan tidak terjadi peristiwa serupa; kedua, Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta memiliki sistem supervisi berkala untuk mendeteksi dan mencegah potensi terulangnya peristiwa tersebut; dan ketiga, KPPPA dan Kemendikdasmen memastikan agar seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki sistem supervisi berkala yang ketat guna mendeteksi potensi pelanggaran HAM sejak dini dan memastikan seluruh pekerja memiliki sertifikasi kompetensi yang memadai.

Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek kepatuhan HAM guna menjamin ruang aman bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia.

x|close