Ntvnews.id, Jakarta - Kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan (daycare) Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta, memasuki babak serius setelah kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Seluruhnya kini menghadapi ancaman jerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mengevaluasi sejumlah alat bukti serta keterangan saksi. Dari total 13 orang tersebut, satu merupakan kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 lainnya adalah pengasuh yang berinteraksi langsung dengan anak-anak korban.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dikenakan ketentuan hukum secara berlapis. “Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. Penindakan hukum ini difokuskan pada dugaan kekerasan fisik, penelantaran, hingga tindakan diskriminatif yang dialami puluhan balita.
Baca Juga: Harga Emas Antam Awal Pekan Merosot Rp16 Ribu, Segram Jadi Rp2,8 Juta
Tidak hanya pengasuh, tanggung jawab hukum juga mengarah pada jajaran manajemen. Pihak yayasan dinilai turut lalai karena membiarkan praktik pengasuhan yang melanggar hak anak berlangsung. Oleh karena itu, proses hukum turut menyasar level pimpinan lembaga.
Pendalaman kasus masih terus berjalan. Aparat dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) kini menelusuri motif di balik tindakan para tersangka. Selain itu, pemeriksaan visum terhadap korban dijadwalkan untuk mengidentifikasi adanya luka fisik sebagai bagian dari pembuktian.
Kabid Humas Polda DIY, Ihsan, menyebut bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. "Jumlah tersangka bisa berkembang lagi, tergantung pada hasil pengembangan," ujarnya, Minggu 26 April 2026.
Baca Juga: Harga Kemasan Plastik Naik, Minyak Goreng Ikut Melambung
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penggerebekan di lokasi daycare pada Jumat, 24 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 30 orang diamankan untuk pemeriksaan awal. Dari total 103 anak yang terdaftar, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan.
Temuan lain yang mengemuka adalah status operasional daycare yang ternyata tidak memiliki izin resmi. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, memastikan hal tersebut setelah dilakukan penelusuran lintas instansi. “Tidak berizin,” kata Retnaningtyas. “Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya.”
Hingga saat ini, penanganan kasus masih berlangsung di kepolisian. Perkembangan penyidikan akan menentukan sejauh mana perluasan tanggung jawab pidana dalam perkara ini, termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru.
DayCare Jogja (Antara)