Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan TikTok menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pertama di Indonesia yang memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dalam melindungi anak di ruang digital. Hal ini ditunjukkan dengan penutupan sebanyak 1,7 juta akun anak di platform tersebut.
Meutya mengapresiasi langkah tersebut dan menilai komitmen TikTok tidak hanya sebatas pernyataan, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan nyata yang transparan kepada publik.
"TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktif-an dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi," kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 28 April 2026.
Baca Juga: Ini 7 Risiko Digital Jika Anak Tidak Dilindungi PP Tunas
Dalam pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, TikTok melaporkan bahwa hingga 28 April 2026 telah menutup 1,7 juta akun anak, meningkat signifikan dibandingkan 780 ribu akun yang ditutup per 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.
Meski langkah tersebut berdampak pada sebagian akun pengguna dewasa, Meutya meminta masyarakat untuk memahami kebijakan ini sebagai upaya melindungi anak-anak di dunia digital.
"Mungkin kemarin ada sedikit gangguan yang saya rasa mohon dimengerti karena ini juga untuk perlindungan anak-anak kita," ujarnya.
TikTok juga menyediakan mekanisme banding bagi pengguna dewasa yang terdampak agar akun mereka dapat dipulihkan. Selain itu, platform tersebut menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci, termasuk komitmen untuk menangani kejahatan digital seperti judi online secara lebih masif di Indonesia.
Baca Juga: TikTok Patuhi PP Tunas, 780 Ribu Akun Anak Dinonaktifkan
Meutya menegaskan bahwa PP Tunas berlaku bagi seluruh PSE, baik global maupun lokal. Ia pun mengimbau platform digital lainnya untuk tidak hanya menyatakan komitmen, tetapi juga segera melaporkan langkah konkret yang telah dilakukan.
"Kita secara bersama juga mengimbau para platform yang sudah menyatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti hanya di komitmen kepatuhan tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan masing-masing platform kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi," tegas Meutya.
(Sumber: Antara)
Head of Public Policy and Goverment Relations Tiktok Indonesia Hilmi Adrianto, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya, dan Lead of UGC TikTok Indonesia Richard Anggoro dalam konferensi pers pembaruan informasi mengenai kepatuhan PP Tunas di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Selasa (28/4/2026). ANTARA/Livia Kristianti (Antara)